Edarkan Sabu, Juliani dan Supandi Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 30-05-2016 | 16:57 WIB
narkoba30.jpg

Inilah Juliani dan Supandi, pemakai sekaligus sindikat pengedar sabu di bilangan Nagoya Batm, divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Juliani dan Supandi, pemakai sekaligus sindikat pengedar sabu di bilangan Nagoya Batm, divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (30/5/2016) sore.

 

Juliani, selaku kaki tangan terdakwa Supandi dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider kurungan selama 3 bulan. Sementara Supandi, dijatuhi hukuman 12 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusan yang dibuat Majelis Hakim Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, memiliki dan mengedarkan sabu. Perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Menjatuhi hukuman penjara untuk terdakwa Juliani selama 11 tahun dan terdakwa Supandi selama 12 tahun. Menyatakan barang bukti 3 paket sabu dirampas untuk dimusnahkan dan uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 16 lembar dirampas untuk dimusnahkan," kata Hakim Syahrial.

Terhadap putusan itu, kedua terdakwa didampingi penasehat hukum (PH) Elisuita menyatakan terima. Sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting, juga menyatakan terima dengan putusan tersebut.

Sebelumnya, saksi penangkap yang dihadirkan JPU Bani Ginting, menerangkan kedua terdakwa berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dimana, di seputaran Hotel Lai-Lai, kerap terjadi transaksi penjualan sabu.

Berdasarkan informasi itu, saksi melakukan penyelidikan. Awalnya, saksi berhasil menangkap terdakwa Juliani bersama barang bukti tiga paket sabu setara 75 gram.

Expand