Dapatkan Ratusan Gram Sabu dan Belasan ekstasi dari Bandar Malaysia

Dua Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ini Dibekuk Polisi di Batam
Oleh : Romi Chandra
Minggu | 29-05-2016 | 13:31 WIB
Kapolres-Barelang-menunjukkan-BB-Sabu.jpg

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika (tengah) didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery Haryanto (kanan) menggelar ekspos tangkapan narkoba asal Malaysia (Foto: Romi Chandra).

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua pengedar narkotika berinisial Is (29) dan Tz (39), dibekuk jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang. Dari tangan pelaku, diamanakan ratusan gram sabu, dan belasan pil ekstasi, Sabtu (29/5/2016) dini hari, sekitar pukuk 02.00 WIB.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika, mengatakan dua pengedar tersebut termasuk dalam jaringan internasional dan berhubungan langsung dengan bandar berinisial A, yang berada di negara tetangga, Malaysia.

"Sabu ini berasal dari Malaysia. Mereka langsung yang berkomunikasi dengan bandarnya di sana, dan mengambil langsung pada orang suruhan si bandar," ujar Helmy, saat ekspose yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery Haryanto.

Dijelaskan Helmy, transaksi yang dilakukan kedua pelaku dengan suruhan bandar dari Malaysia, dilakukan sudah yang kedua kalinya. Transaksi tersebut tidak dilakukan di daratan, namun di perairan internasional atau OPL.

Transaksi pertama, mereka berhasil membawa satu kilogram sabu dan mengedarkannya. Namun untuk yang kedua, para paku berhasil dibekuk sebelum sempat megedarkannya.

"Mereka kita amankan saat mau sandar di Belakang Padang dan diamankan 750 gram sabu, serta 15 butir pil ekstasi. Selain itu, juga ada satu bungkus tembakau yang sesuai informasi bisa menyebabkan halusinasi. Kita akan periksa apakah termasuk ganja atau apa," jelas Helmy.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Barelang. Mereka juga dijerat Pasal 112 jo 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman 20 tahun penjara, atau seumur hidup dan atau hukuman mati.

Editor: Udin