Ditpam Tangkap Pelaku Ilegal Loging di Dam Nongsa
Oleh : Romi Candra
Sabtu | 28-05-2016 | 08:50 WIB
ilegalloging28.jpg

Inilah kayu hasil tangkapan Jajaran Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (Dipam BP) Batam. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (Dipam BP) Batam, kembali menangkap para pelaku pembabatan hutan (ilegal loging) di hutan kawasan Dam Nongsa Batam, Rabu (25/5/2016).

 

Selain mengamankan empat pelaku, Ditpam juga mengamankan tiga unit sepeda motor, alat pemotog kayu, serta tumpukan kayu yang sudah dibelah dan siap untuk diangkut.

Kepala Staf Pengamanan Lingkugan Ditpam Bp Batam, Sutrisno P, mengatakan, penagkapan ini dikarenakan adanya informasi yang kita dapat.

"Kemudian kita mendatang lokasi dan mengecrek. Ternyata aktivitas pemotongan kayu masih berlangsung. Kita langsung menggrebek para pelaku," ujar Sutrino, saat melimpahkan barang bukti dan pelaku ke Polresta Barelang untuk proses selanjutnya, Jumat (27/5/2016) sore.

Dijelaskan, empat orang tersebut terdiri dari dua orang pemikul kayu, satu tukang potong dan satu orang lainnya merupakan pendanaan, atau yang menyuruh aktivitas tersebut.

"Untuk data nama-namanya minta ke kepolisian saja. Tadi semua data juga sudah diberikan," tambahnya.

Dalam penggrebekan itu, keempat pelaku tidak melakukan perlawanaan, sehingga mudah untuk diamankan. "Medannya sulit dan jauh ke dalam hutan, sehingg sulit mengangkat semua kayu yang telah dipotong. Sekarang untuk barang bukti kita bawa 20 batang," pungkasnya.

Editor: Dardani