Polresta Barelang Tangkap Dua Pelaku Pecah Kaca di Batam, Korban Dibuntuti Usai Tarik Uang dari Bank
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 18-11-2024 | 12:44 WIB
Curat-Pecah-Kaca.jpg
Kapolresta Barelang, Kombes Pol H Ompusunggu, saat merilis penangkapan dua pelaku pecah kaca, dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang pada Sabtu (16/11/2024). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) modus pecah kaca di Kota Batam. Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol H Ompusunggu, dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang pada Sabtu (16/11/2024).

Kapolresta Barelang, memaparkan kronologi penangkapan dua pelaku berinisial RP (41) dan DA (39). Konferensi pers ini juga dihadiri Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian dan Kasihumas Iptu Budi Santosa.

Kedua pelaku diringkus di parkiran Masjid An Nur Villa Pesona Asri, Kecamatan Batam Kota, pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku ditangkap saat tengah menjalankan aksinya, setelah korban Farid Ridwansyah memarkirkan mobilnya usai mengambil uang dari Bank BCA Jodoh.

Korban yang baru turun dari mobil melihat pelaku di dalam kendaraannya dan langsung berteriak meminta pertolongan. Seruan ini menarik perhatian anggota Satreskrim Polresta Barelang yang kebetulan sedang berpatroli. Dengan bantuan warga, kedua pelaku berhasil diamankan.

Kapolresta Kombes Pol H Ompusunggu menjelaskan pelaku telah mengakui keterlibatan mereka dalam tiga aksi serupa sebelumnya. Salah satunya terjadi di depan Rumah Makan Salero Basamo, Kecamatan Sekupang, pada 25 Oktober 2024, dengan kerugian Rp 15 juta.

Aksi lain dilakukan di depan PT Latitude Industries Batam City, Kecamatan Batu Aji, pada 1 Oktober 2024, dengan kerugian dua laptop dan uang tunai senilai 6.000 RM.

"Modus operandi pelaku adalah membuntuti nasabah bank yang baru mengambil uang, memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan uang di mobil, lalu memecahkan kaca untuk mengambil barang berharga," jelas Kombes Pol H Ompusunggu.

Dalam pengembangan kasus, pelaku mencoba melarikan diri meskipun telah diberi tembakan peringatan. Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa: Satu unit sepeda motor Honda Beat; Dua unit ponsel (Oppo A77s dan Vivo Y83); dan Uang tunai Rp 30 juta. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, terutama saat melakukan transaksi di bank. Ia menyarankan agar tidak meninggalkan uang tunai di dalam kendaraan dan memanfaatkan layanan pengawalan dari pihak kepolisian saat membawa uang dalam jumlah besar.

"Kami berharap masyarakat lebih waspada dan memanfaatkan fasilitas yang ada untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa," ujar Kapolresta.

Kasihumas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan menjelang Pilkada 2024. "Jangan mudah percaya berita hoaks yang dapat memicu gangguan kamtibmas. Mari kita sukseskan pemilu yang aman dan kondusif," tuturnya.

Editor: Gokli