Buang Sampah Sembarangan, Rianto Divonis Denda Rp850 Ribu
Oleh : Gokli
Jum'at | 27-05-2016 | 16:10 WIB
Sidang-Pelanggar-Sampah.jpg

Sidang tipiring bagi pembuang sampah sembarangan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - M. Rianto, warga Batam yang membuang sampah di jalur hijau disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (27/5/2016) siang.

Hakim Tunggal PN Batam yang memimpin sidang Tipiring, Taufik Nainggolan menyatakan Rianto bersalah melanggar pasal 64 ayat (1) hurif g, Perda nomor 11 tahun 2013, tentang Pengelolaan Sampah. Dimana, sampah yang dibuang di pinggir jalan Hutan Sei Ladi, tidak dibenarkan, karena masih wilayah jalur hijau dan juga bukan tempat yang peruntukkan membuang sampah.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman denda sebanyak Rp850 ribu," kata Hakim Taufik.

Rianto dihadapkan ke persidangan setelah tertangkap tangan oleh Tim Yustisi Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam, saat membuang sampah di pinggir jalan Hutan Sei Ladi.

Tak hanya Rianto, Tim Yustisi DKP Kota Batam juga mengajukan delapan orang terdakwa lain, yang juga melanggar Perda tentang pengelolaan sampah. Tetapi, dalam persidangan satu pelanggar tidak hadir, tanpa alasan yang jelas.

Delapan terdakwa itu masing-masing Yusniardi, Efendi, Khairul, Ahmad Soni, Gunawan, dan Robert. Para terdakwa dijatuhi hukuman denda sebanyak Rp500 ribu.

Terpisah, Kuasa Penuntut Umum, sekaligus Ketau Tim Yudistisi DKP Kota Batam, Halim, menyampaikan total pelanggar Perda pengelolan sampah yang diajukan ke persidangan berjumlah 11 orang. Dua diantaranya sudah disidangkan terlebih dahulu pada Jumat 13 Mei 2016, pekan lalu.

"Total ada 11 orang yang disidang karena membuang sampah sembarangan. Kita berharap, putusan yang sudah dibuat hakim menjadi pelajaran bagi semua masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan sadar akan kebersihan," ungkap Halim, usai persidangan.

Editor: Dodo