Sidang Lanjutan Pembunuhan Dian Milenia Trisna Afifah

Wardiaman Terlacak di TKP Temuan Motor dan Jasad Korban
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 27-05-2016 | 08:24 WIB
sidangwardiawan27.jpg

Sidang Lanjutan Pembunuhan Dian Milenia Trisna Afifah menghadirkan saksi anggota Polda Kepri di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perkara pembunuhan Dian Milenia Trisna Afifah, yang didakwa dilakukan Wardiaman Zebua pada 26 September 2015, kembali disidangkan, Kamis (26/5/2016) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

 

Dalam peridangan, Pariadi, anggota Polda Kepri yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli IT, mengungkap sejumlah fakta, yang selama ini belum diketahui publik. Fakta itu diterangkan ahli sesuai analisa call data record (CDR) transaksi data nomor handphone milik terdakwa pada hari kejadian 26 September 2015.

Dikatakan ahli, sekira pukul 07.55 WIB, nomor handphone terdakwa melakukan transaksi data. Setelah dianalisa, posisi nomor tersebut melakukan transaksi data berada di lokasi ditemukannya sepeda motor korban, depan Gedung Olah Raga (GOR) Tiban, Kecamatan Sekupang.

"Transaksi data nomor handphone terdakwa berjadak 0,35 kilometer dari Memara BTS Telkomsel. Jarak itu berada di posisi ditemukannya sepeda motor korban," jelas ahli.

Selain itu, sekira pukul 08.29 WIB, nomor terdakwa juga melakukan transaksi data. Hasil analisa lokasi terjadinya transaksi data berada di Hutan Sei Ladi, sekitar tempat penemuan jasad korban.

"Jaraknya sekitar 1 kilometer dari Menara BTS Telkomesel. Posisinya sekitar lokasi penemuan jasad korban," ujar dia.

Dikatakan ahli, teknis analisa CDR yang mereka lakukan tidak bisa diungkap secara gamblang ke publik karena sifatnya rahasia. Ia sempat meminta sidang tertutup, tetapi tidak dikabulkan Majelis Hakim dengan catatan ahli hanya menerangkan hasil dari analisa itu saja.

Expand