Satu Tersangka Korupsi Alkes RUSD Batam Belum Dilimpahkan ke Kejari Batam
Oleh : Gokli
Selasa | 24-05-2016 | 14:46 WIB
kasi-pidsus-iqbal.jpg

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal.

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara tersangka korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah tahun 2011 yang ditangani Mabes Polri, FR, hingga saat ini belum dilimpahkan ke Kejari Batam melalui Kejaksaan Agung. Dari dua tersangka yang sudah ditetapkan Mabes Polri, baru berkas Direktur RSUD Batam Fadilah RD Malarangan yang sudang dilimpahkan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal, menyampaikan, pelimpahan berkas perkara dari Mabes Polri melalui Kejagung atas tersangka FR belum mereka terima. Ia juga mengaku belum tak tahu perkembangan penyidikan yang dilakukan Mabes Polri.

"Yang sudah kita terima hanya berkas perkara Fadilah. Untuk FR kita belum tahu dan belum ada pelimpahan," kata Iqbal, kemarin.

FR yang ditetapkan tersangka bersama direktur RSUD Embung Fatimah, Fadilah RD Malarangan. FR, disebut sebagai calo proyek yang menghubungkan kontraktor pemenang lelang dengan Fadilah selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK).

Informasi yang diterima BATAMTODAY.COM, dalam perkara korupsi RSUD Embung Fatima tahun 2011, Mabes Polri menetapkan tiga tersangka, masing-masing Fadilah RD Malarangan, FR (Fansisca Ida Sofia Prayitno) dan Ali Arno Daulay. Hanya saja, Ali Arno Daulay telah meninggal sebelum dilakukan penahanan.

Sesuai pengumuman Pemenang Lelang, Nomor: 026/BA-HP/PPBJ-RSUD/ALKES/ APBN/X/2011 tanggal 24 Oktober 2011, Proyek pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) di RSUD Embung Fatimah, dimenangkan tiga perusahaan. Ketiga perusahaan itu, masing-masing PT Masmo Masjaya sebagai pemenang pelang lalu PT Sangga Cipta Perwita sebagai pendamping pemenang dan PT Trigels Indonesia sebagai pendamping pemenang.

Akibat perbuatan para tersangka, proyek yang menelan anggaran Rp18 miliar itu, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5.604.815.696 sesuai hasil perhitungan BPKP. Selain menyita sejumlah berkas, penyidik Mabes Polri juga mengamankan uang dari tersangka sebesar Rp194.000.000, yang diduga hasil kejahatan korupsi.

Expand