Pemilik Warung di Jodoh Diimbau Tak Jual Minuman Keras
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 04-05-2016 | 15:47 WIB
kapolsek-batuampar-arwin.jpg

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Arwin Awientama. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Batu Ampar mengimbau agar pemilik kios atau warung kecil yang berada di kawasan Jodoh, agar tidak memperjualbelikan minuman keras.

Selain mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam No 16 tahun 2007 tentang ketertiban umum, pasal 20 ayat (3) larangan menjual minuman keras, imbauan itu juga bertujuan menghindari terjadinya indikasi tindak kejahatan lainnya.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Arwin Awientama, mengatakan, untuk kawasan Jodoh, terdapat banyak anak punk, pengamen dan orang-orang yang berdomisili tidak jelas.

Kebanyakan, mereka sering menenggak minuman keras terlebih dulu untuk memulai sesuatu aktivitas, seperti mengamen atau lainnya.

"Agar tampil percaya diri, kebanyakan dari mereka menenggak minuman keras, dan akhirnya nyali muncul, sehingga menimbulkan perkara baru, seperti pemukulan, penikaman dan lain sebagainya," ujar Arwin, Rabu (4/5/2016).

Dengan kata lain, banyak tindak kriminal yang dilakukan berawal dari menenggak minuman keras. "Karena itu, peredaran minuman keras ini perlu kita tertibkan," lanjutnya.

Untuk langkah awal, pihaknya tengah megimbau para pemilik warung bagi masyaeakat pemiliki gerobak atau warung agsr tidak memperjualbelikannya.

"Diharapkan masyarakat mau menaati imbauan ini. Jangan sampai nanti akhirnya polisi melakukan penindakan dengan menertibkan warung-warung itu untuk memback-up Satpol PP," tegasnya.

Editor: Dodo