BP Batam Belum Terima Pengajuan Lahan Relokasi PKL
Oleh : Roni Ginting
Senin | 02-05-2016 | 12:33 WIB
gusur-kios-tropicana....jpg

Penggusuran kios di Batam. Pemko Batam belum mengajukan permohonan lahan ke BP Batam untuk relokasi PKL. (Foto: dok. BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengaku belum ada menerima pengajuan lahan dari Pemko Batam untuk tempat relokasi Pedagang Kali Lima (PKL) yang telah digusur oleh tim terpadu.

"Saya sudah cek ke bagian lahan, belum ada surat pengajuan lahan dari Pemko Batam," ujar Purnomo Andiantono, Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Senin (2/5/2016).

Namun menurutnya, Pemko Batam bisa merelokasi para pedagang ke Pasar Induk, Jodoh. Bahkan soal rencana Pemko yang akan mengajukan lahan untuk PKL di setiap kecamatan, Andiantono juga mengaku baru mendengar hal tersebut.

"Kalau pengajuan lahan per kecamatan, saya baru dengar. Tapi nanti akan dibahas lagi dengan bagian lahan," ujar Andiantono.

Sebelumnya, Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang ingin menertibkan kios liar di buffer zone pada dasarnya didukung penuh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam untuk menata kembali tata ruang Kota Batam.

Baca: Pemko dan BP Batam Harus Siapkan Lahan Relokasi PKL Sebelum Digusur

Namun, DPRD Kota Batam meminta, baik kepada Pemko maupun BP Batam agar mencari solusi dan menyiapkan lahan relokasi bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang menempati kios liar tersebut untuk berusaha.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Harmidi Umar Husein mengatakan bahwa pribadinya sangat tidak setuju jika Pemko Batam melakukan penggusuran namun tidak memberikan solusi bagi para PKL.

"Artinya harus dicarikan solusi dulu baru digusur, tidak bisa langsung main gusur begitu saja," kata Harmidi, Rabu (2/3/2016).

Menurutnya permasalahan PKL tersebut karena juga disebabkan ketelodaran Pemko Batam selama ini yang tidak perduli dengan keberadaan para PKL tersebut dan juga lemahnya mengawasi pembangunan kios liar di area buffer zone.

Karena dijelaskannya bahwa Pemko Batam memiliki Satpol PP dan BP Batam juga punya Direktorat Pengamanan (Dirtpam) yang seharusnya mempunyai tugas mengawasai lahan hijau supaya tidak dibangun kios liar.

"Pengawasan ini yang tidak berfungsi, semua tidak terjadi kalau seharusnya bisa kita cegah," katanya.

Karena itu ia berharap Pemerintah segera bisa mencarikan jalan yang terbaik dan tidak merugikan bagu para PKL. Kemudian kedepan hal ini bisa dijadikan sebagai pelajaran dan interopeksi diri bersama semua instansi pemerintah termasuk juga DPRD Batam.

"Kedepan, pengawasan harus ditingkatkan dan kalau perlu mungkin bisa dibuat plang larangan pembanguan di setiap lahan buffer zone," katanya.

Editor: Dodo