Bangunan Tambahan di Badan Jalan Picu Protes Warga Bambu Kuning
Oleh : Harun al Rasyid
Jum'at | 29-04-2016 | 13:12 WIB
bangunan-menjorok-bambu-kun.jpg

Tambahan bangunan milik Yusbar untuk tempat parkir kendaraan yang di protes keras warga Puskopkar, Batuaji. (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga Perumahan Bambu Kuning Puskopkar Blok C melakukan protes keras kepada Yusbar, salah satu warga sekitar karena mendirikan bangunan di badan jalan umum. Sikap warga ditunjukkan dengan memberinya surat peringatan (SP) agar membongkar sendiri bangunan tersebut supaya tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Yusbar yang tinggal di Blok C37 nomor 1 RT 05 RW 03 Kelurahan Bukit Tempayan, Batuaji dianggap warga melanggar ketertiban umum yakni memanfaatkan badan jalan dengan menambah bangunan sebagai tempat parkiran sepeda motor. Bangunan yang baru didirikan ini dianggap tidak tepat sebab menjorok ke badan jalan dan mengganggu aktivitas warga.

"Itu kan sudah masuk fasum (fasilitas umum) dan sebenarnya tidak boleh. Kalau tanahnya dia kan hanya 9 meter saja. Ini malah ditambah maju lagi kedepan jalan," ujar Arif, salah satu warga kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (28/4/2016) malam.

Penambahan bangunan, kata Arif secara otomatis sangat mengganggu warga yang melintasi jalan itu. Bangunan berukuran panjang sekitar 1 meter 30 centi dengan tinggi 1 m yang berada tepat di depan rumahnya itu menyebabkan penyempitan jalan. Arif mengatakan, seharusnya bisa dengan mudah dilewati, malah kini jadi lebih sulit.

"Intinya masyarakat tidak terima bangun itu. Pas di bahu jalan, dan di simpang. Jadi menyulitkan warga yang lewat," ungkapnya.

Ketua RT 05 Irawan mengatakan, persoalan keluhan warga ini sudah sempat dibicarakan kepada yang bersangkutan. Irawan mengaku sudah melakukan dua kali pendekatan secara emosional kepada Yusbar. Akan tetapi, Yusbar tetap ngotot dan bersikeras tetap melanjutkan pembangunan ini. Bahkan ia mengancam akan meminta ganti rugi ataupun mempolisikan bagi siapa saja yang berani meruntuhkan bangunan pemicu kontroversi tersebut.

"Kita sudah sampaikan juga ke Lurah, cuman masih belum kita terima hasilnya. Waktu di ajak ketemu lurah juga dia tidak mau, alasannya banyak," kata Irawan.

Lebih lanjut di jelaskannya, berdasarkan hasil kesepakatan warga, saat ini pihaknya sudah melayangkan SP 1 kepada Yusbar. SP 1 yang di keluarkan pada Senin (25/4/2016) sudah jatuh tempo. Sehingga kembali menyurati Yusbar yang rencananya akan diserahkan hari ini Jumat (29/4/2016).

"Kita lakukan secara prosedur. Beri surat peringatan dulu biar dia sendiri yang membongkarnya," ucapnya.

Bilamana, lanjut Irawan, sampai SP 3 yang rencananya akan dikeluarkan Rabu (4/5/2016) mendatang tetap tidak diindahkan, warga akan membongkarnya secara sukarela dan beramai-ramai. Kalaupun dituntut ganti rugi maupun dipolisikan, Irawan mengaku warganya siap menghadapi tuntutan tersebut.

"Kita menungggu keputusan dari lurah dulu dan antisipasi kemudian hari takutnya warga ngamuk," pungkasnya.

Editor: Dodo