Begini Cara Menjadi Pelanggan ATB
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 29-04-2016 | 12:37 WIB
pelanggan-atb.jpg

Loket pendaftaran pelanggan di Kantor ATB. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perumahan yang berkembang cukup pesat di Kota Batam membuat kebutuhan air bersih juga meningkat. Setiap bulan PT Adhya Tirta Batam (ATB) menerima sekitar 1.200 pengajuan untuk sambung baru. Pelanggan tersebut datang ke kantor ATB sambil membawa berbagai berkas yang diperlukan. Sebenarnya, apa saja syarat untuk menjadi pelanggan ATB?

Pelanggan perusahaan air minum terbaik di Indonesia ini selalu bertambah setiap bulan. Hingga akhir 2015, pelanggan PT. Adhya Tirta Batam (ATB) sudah mencapai 252.262. Jumlah yang cukup besar bila dibandingkan dengan jumlah pelanggan ATB pada tahun 1996 yang hanya mencapai 20.349.

Perusahaan yang sudah beroperasi sejak tahun 1995 tersebut memang tidak pernah mempersulit pelanggan yang ingin memiliki fasilitas air bersih dari ATB selama berkas-berkas yang diperlukan dapat dipenuhi oleh pelanggan. Apalagi salah satu klausul dari konsesi antara ATB dengan Otorita Batam/BP Batam mengharuskan ATB menyediakan layanan air bersih bagi warga Pulau Batam yang sudah memenuhi persyaratan yang diharuskan.

"Bila ingin menjadi pelanggan ATB, calon pelanggan diwajibkan datang langsung ke kantor pelayanan ATB untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan penyambungan air bersih. Selain itu mereka juga harus melampirkan salinan tanda pengenal yang masih berlaku dan beberapa berkas lain yang disyaratkan," ungkap Corporate Communication Manager ATB, Enriqo Moreno.

Ia melanjutkan, selain fotokopi tanda pengenal dan formulir permohonan penyambungan air bersih, calon pelanggan yang ingin mengajukan penyambungan air di areal kavling harus menyerahkan salinan surat ijin kavling atau Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), Peta Lokasi (PL), sertifikat kepemilikan, dan membayar biaya sambung baru.

"Sementara untuk calon pelanggan dari pengembang yang menjadi anggota REI, selain menyerahkan formulir permohonan, salinan tanda pengenal dan membayar biaya sambung baru, juga harus menyerahkan salinan surat izin kavling atau UWTO, PL, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bila calon pelanggan industri besar belum memiliki IMB karena masih dalam proses pengurusan dapat mengganti dengan fatwa planologi," ujarnya.

Enriqo mengimbau agar pengurusan sambung baru air bersih dari ATB tersebut diurus sendiri ke kantor pelayanan ATB, baik yang di Sukajadi maupun yang di Batuaji. Jangan tergiur tidak mau repot dengan mempercayakan kepada orang yang tidak bertanggung jawab.

"Bila memungkinkan sebaiknya diurus sendiri. Kalaupun tidak mungkin sebaiknya memberikan surat kuasa kepada orang yang dapat dipercaya untuk mengurus permohonan sambung baru ke ATB. Jangan sembarangan menyerahkan berkas dan uang untuk biaya sambung baru ke oknum yang tidak bertanggung jawab, khawatirnya nanti akan merugikan calon pelanggan itu sendiri," imbau Enriqo.

Saat ini proses sambung baru di ATB lebih terukur dan termonitor. Sejak akhir 2013 ATB mengimplementasikan New Connection Information System (NCIS). Sistem tersebut mengubah prosedur sambung baru yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi sistem yang berbasis komputerisasi.

Editor: Dodo