A Fuan Diserahkan ke Kejaksaan, Abob Menyusul
Oleh : Hadli
Selasa | 12-04-2016 | 19:18 WIB
pulau_bokor.jpg
Reklamasi di Pulau Bokor, Tiban, Kota Batam (Foto: dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri melakukan pelimpahan berkas, satu dari dua tersangka pengrusakan lingkungan Pulau Bokor Tiban, A Fuan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

"Sudah kita limpahkan berkas dan satu tersangka Power Land ke Kejati Kepri," ujar Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto, Selasa (12/4/2016) sore.

Secara administrasi, Polda Kepri melimpahkan kasus pengrusakan lingkungan ke Kejati Kepri. Namun, penyerahan barang bukti dan tersangka A Fuan dilakukan ke Kejaksaan Negri (Kajari) Batam. Karena, tempat perkara pengrusakan lingkungan berada di wilayah kerja Kejari Batam.

"Setelah pelimpahan tersangka A Fuan, selanjutnya kita akan berkoordinasi ke Pekanbaru, Riau untuk tersangka lainnya (Abob-red)," jelas Budi.

Abob dan keponakannya, A Fuan ditetapkan tersangka atas pengurusakan lingkungan, pekerjaan reklamasi pantai Pulau Bokor yang dilakukan sejak tahun 2010 lalu. Berdasarkan data BATAMTODAY.COM, reklamasi pantai pulai bokor seluas 361 hektar melalui izin yang diperoleh empat perusahaan.

Perusahaan-perusahaan itu bernama PT Berantai Bay Storage seluas 87 hektar, PT Rempang Sunset seluas 105 hektar, PT Sunset Sukses seluas 101 hektar dan PT Power Land seluas 68 hektar.

Baca juga : Abob Tersangka Kasus Kerusakan Lingkungan

Berdasarkan izin reklamasi yang hanya dimiliki PT Power Land dari Kepala Bapedalda Kota Batam Dendi Purnomo, Abob selaku Direktur dan A Fuan sebagai Komisaris PT Power Land, melakukan reklamasi Pulau Bokor dengan seenaknya tanpa pengawasan ekstra dari Bapedal.

Secara keseluruhan, reklamasi yang digarap Abob dan A Fuan berdampak pada kerusakan lingkungan sekitar seperti yang dirasakan masyarakat nelayan.

Kasus ini mulai dilidik Polda Kepri setelah mencuat dugaan Abob melakukan penyuapan berupa mobil jib mewah jenis Robikon kepada sejumlah anggota DPRD Batam priode sebelumnya.

Editor: Udin