Muatan Dinilai Membahayakan, Truk Pengangkut Barang Seken Ditangkap Polisi
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 12-04-2016 | 17:39 WIB
truk-seken.jpg
Truk pengangkut seken saat berada di Mapolsek Sekupang. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebuah truk bernomor polisi BP 9560 DE yang mengangkut barang seken asal negara tetangga, Singapura harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Sekupang.

Truk ini ditangkap tidak jauh dari lampu merah Mall STC, Sekupang dari arah Tiban pada Selasa (12/4/216) sekitar pukul 15.15 WIB. Awalnya tak diketahui apa penyebab aparat berbaju coklat ini menangkap dan menggiring truk tersebut ke Mapolsek Sekupang di sebelah Kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Batam.

Namun dilihat dari fisik, truk yang mengangkut puluhan perabotan rumah itu, melebihi kapasitas angkut barang. "Ini kok barangnya tinggi sekali, nanti kalau jatuh menimpa orang gimana," tanya anggota Polsek Sekupang kepada sopir truk itu.

Menurut sang kernet truk, Rendi, barang seken itu diangkut dari Pelabuhan Batu Merah, Sengkuang menuju Batuaji, dengan melintasi jalur Tiban. Namun di lampu merah STC Sekupang ditangkap polisi.

"Ini cuma barang seken saja mas. Ini isinya rak kasur, kasur dan sofa saja. Ini mau dikirim ke Batuaji," ujar Rendi.

Menurut, Rendi tingginya muatan barang lantaran tidak sempat menyusun barang-barang seken Singapura tersebut karena pihaknya takut tertinggal kapal.

"Tadi tidak sempat menyusun barang, karena terburu-buru, takut ketinggalan kapal," ujarnya.

Tidak sampai satu jam setelah diamankan, truk mengangkut barang seken itu sudah pergi meninggalkan halaman Mapolsek Sekupang.

"Kita tangkap karena membahayakan pengendara dan lalulintas. Kita tilang truk pembawa barang seken Singapura," kata Kapolsek Sekupang, Kompol Fery Aprizon.

Editor: Dodo