Kasus Pengrusakan Lingkungan

Polda Segera Limpahkan Tersangka Pulau Bokor ke Kejati Kepri
Oleh : Hadli
Sabtu | 09-04-2016 | 14:55 WIB
ditreskrimsus.gif

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan, Kejati Kepri telah menyetujui satu dari dua tersangka Ahmad Mahbub alias Abob dan A Fuan dalam kasus pengrusakan lingkungan diserahkan dalam tahap II. 

"Kejaksaan sudah setuju barang bukti dan tersangka A Fuan dilimpahkan. Rencananya Selasa (12/4/2016) nanti," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto di Polda Kepri, Sabtu (9/4/2016). 

Di tempat yang sama, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Helmi Kwarta Kusuma menuturkan, setelah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, Polda Kepri segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi. Namun tahap II saat itu tidak bisa dilakukan bersamaan karena Abob masih menjalani proses hukum dugaan penyelewengan BBM dan TPPU di Riau. 

"Petunjuk awal kejaksaan minta keduanya dilimpahkan. Sementara kita ketahui bersama Abob berada dalam tahanan di Riau. Kita bisa tahap dua A Fuan karena yang bersangkutan berada di Batam. Tapi Kejaksaan menolak tahap II dilakukan hanya satu tersangka," ujarnya. 

Helmi menuturkan, setelah pelimpahan tahap II tersangka A Fuan dilakukan  pada Selasa (12/4/2016), pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejati Kepri dan pihak terkait untuk lakukan proses tahap II Abob ke Kejati. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menyatakan berkas perkara dua tersangka pengrusakan lingkungan di Pulau Bokor dengan tersangka Ahmad Mahbub alias Abob dan keponakanya A Fuan telah lengkap atau (P21).    

"Tapi sampai saat ini, pelimpahaan tahap dua atau (P-22) penyerahaan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda ke kejaksaan selaku penuntut, belum dilakukan oleh Polda Kepri," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Wiwin Iskandar SH pada wartawan di Kejati Kepri, Kamis (7/4/2016).


Dalam penangan perkara, tambah Wiwin, BAP yang sudah P21 tidak ada batasan waktu penyerahaan tahap dua. Tetapi dengan belum diserahakanya tersagka dan barang bukti ini, tentu akan membuat penanganan kasus di Kejati menjadi tertunggak.

Editor: Dodo