Pembobol Rumah Pendeta di Tanjunguncang Ini Ternyata Sudah 22 Kali Beraksi
Oleh : Harun al Rasyid
Rabu | 16-03-2016 | 16:46 WIB
marketik-maling.jpg
Pm (tengah) ternyata sudah membobol kos di 22 TKP Batam. (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria berinisial Pm (26) warga Perumnas Sagulung ditangkap jajaran Polsek Batuaji pada Selasa (8/3/2016) lalu. Dia ditangkap atas laporan pembobolan di sejumlah tempat kos.

Dalam pengakuannya, ia sudah membobol sebanyak 22 tempat kejadian perkara (TKP) di 4 wilayah berbeda di Batam. Adapun wilayah yang menjadi tempat eksekusinya adalah Bengkong sebanyak 6 kali, Sekupang 5, Batam Kota 8, Sagulung 2 dan sisanya 1 tempat di Batuaji. 

"Lihat-lihat kosong saja baru saya masuk. Kalau ada orang aku langsung lari," ungkap Pm kepada BATAMTODAY.COM, di Polsek Batuaji, Rabu (16/3/2016). 

Guna melancarkan aksinya, ia membekali diri dengan 2 buah obeng, salah satunya berbentuk pencungkil. Sebelum membobol, terlebih dahulu ia memantau keadaan sekitar. Begitu ada kesempatan, semua barang-barang korban langsung dijarah tanpa tersisa. 

"Pernah mau ditangkap tapi lolos, waktu itu mencuri besi. Hasilnya saya jual ke teman-teman," ujarnya 

Uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya dan mencukupi keperluan hidup lainnya. Pria yang juga sempat bekerja sebagai marketing koran ternama di Batam ini mengaku terpaksa melakukan pencurian lantaran menjadi pengganguran. 

"Kakak sama orang tua saya sudah tahu kalau saya dipenjara. Saya menyesal, pengen bunuh diri," tuturnya sambil meneteskan air mata. 

Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu M. Said mengatakan, ditangkapnya Pm berkat pengembangan yang dilakukan pihaknya, pasca-penangkapan pelaku beberapa waktu lalu. Ketika itu, ia ditangkap warga Kampung Cunting, Tanjunguncang setelah kepergok hendak mencuri di rumah warga yang merupakan seorang pendeta.


"Awalnya hanya melakukan percobaan pencurian saja. Ternyata setelah kita kembangkan, pelaku melakukan pencurian di berbagai tempat di Batam," terang M. Said. 

Lanjut M. Said, pelaku sempat digiring ke rumah tempat tinggalnya. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 2 unit laptop berbagai merek, 2 obeng, 4 jam tangan, 1 buah kamera merek Samsung, 3 dompet pria dan wanita serta 1 tas ransel berwarna merah. 

"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan ancamannya 7 tahun penjara," pungkas M. Said.

Editor: Dodo