Setengah Kilo Lebih Sabu Dimusnahkan BNNP Kepri
Oleh : Hadli
Rabu | 16-03-2016 | 13:38 WIB
sabu-musnah-setengah-kilo-b.jpg
Wartawan BATAMTODAY.COM mendapat kesempatan pertama melakukan pemusnahan barang bukti sabu di gedung BNNP Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan 696,23 gram sabu. Narkotika golongan I itu merupakan hasil empat tangkapan sepanjang Februari 2016. 

"Pemusnahan pertama merupakan hasil pengungkapan BNN Kepri pada Selasa (2/2/2016) dengan tersangka R (37)," kata Kepala Bidang Berantas BNN Kepri, AKBP Bubung Pramiadi dalam ekspos pemusnahan di gedung BNNP Kepri, Rabu (16/3/2016). 

R ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB di Jodoh Batam dengan barang bukti 25,25 gram sabu, tambahnya dimusnahkan sebanyak 18,25 gram, sisanya tujuh gram untuk uji kaboratorium dan persidangan.

Selanjutnya pemusnahan barang bukti narkoba seberat 509 gram sabu hasil pencegahan petugas Bea dan Cukai Batam di Pelabuhan Internasional Batam Centre milik tersangka AR (43) dari Malaysia. 

"Dari barang bukti tersebut sebanyak 491 gram dimusnahkan, sisanya seberat 18 gram untuk keperluan uji laboratorium dan persidangan," jelasnya. 

Bubung menjelaskan dari pencegahan tersebut, BNN melakukan delivery order ke Jawa Timur. Pada saat pemancingan di Bandara Juanda, Surabaya menggunakan kartu seluler khusus milik tersangka, ada seseorang yang menghubungi nomor tersebut. Namun pengembangan yang dilakukan sudah tercium jaringannya yang berada di Madura. 

Ketiga adalah hasil penangkapan 30,53 gram sabu pada Sabtu (6/2/2016) di Simpang Dam Batam dengan tersangka MI (40). Dari barang bukti tersebut sebanyak 17,98 gram dimusnahkan, sisanya 12,55 gram untuk uji laboratorium dan persidangan.

Tetakhir merupakan hasil pencegahan  Petugas BC Batam dan Ditpam BP Batam di Pelabuhan Internasional Batam Centre pada Minggu (28/2/2016) dengan barang bukti sebanyak 197 gram sabu.

"Sabu ini dibawa warga Malaysia berinisial L (35) dari negaranya. Sebanyak 169 gram barang bukti dimusnahkan, sisanya 28 gram untuk keperluan uji laboratorium dan persidangan," ujarnya. 

Bubung menuturkan, pengungkapan sabu sebanyak setengah kilogram lebih tersebut merupakan upaya BNN  beserta sejumlah instansi terkait dalam memerangi peredaran narkoba di Kepri. Ia juga berharap kepada masyarakat untuk berperan aktif memberantas narkoba. 

Untuk keempat tersangka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup hingga hukuman mati. 
 
Editor: Dodo