Miliki 4,250 Kg Sabu, Hilarius dan Tomas Terancam Hukuman Mati
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 14-03-2016 | 20:15 WIB
IMG-20160314-WA003.jpg
Hilarius dan Tomas yang terancam hukuman mati. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hilarius Tony dan Tomas Javerson, TKI yang ditangkap di Pelabuhan Tikus, Kecamatan Nongsa terancam dihukum mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sebab, keduanya ketahuan membawa 4,250 Kilogram (Kg) Sabu dari Malaysia ke Batam.

Dua saksi penangkap yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setyawan di persidangan, Senin (14/3/2016) sore, menerangkan kedua terdakwa ditangkap bersamaan dengan sejumlah TKI lainnya. Penangkapan dilakukan dini hari setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Setelah ditangkap, kata saksi, masing-masing barang bawaan TKI digeledah. Hasilnya, ditemukan dua bungkusan sabu di bawah tas warna biru milik terdakwa Hilarius.

"Dua paket besar sabu ditemukan di tas milik terdakwa Hilarius. Tasnya sudah dimodifikasi, di bagian bawah di sobek lalau dijahit kembali," ujar Suharnoko, anggota Ditres Narkoba Polda Kepri.

Sabu seberat 4,250 Kg itu, kata saksi, milik kedua terdakwa yang dibawa dari Malaysia. Pengakuan kedua terdakwa, sambung saksi, sabu itu didapat dari seorang bernama Sahut, warga Surabaya yang bekerja di Malaysia.

Keterangan saksi, dibenarkan kedua terdakwa. Bahkan, kata terdakwa Tomas, untuk membawa sabu itu ke Surabaya, ia dijanjikan upah Rp25 juta.

"Sabu itu mau saya bawa ke Surabaya melalui Pelabuhan Kijang," ujarnya.

Sementara Hilarius berujar, tidak mengetahui tas yang dia bawa berisi sabu. Pasalnya, ia hanya disuruh Tomas untuk memenang tas itu sampai ke Batam.

"Saya tak tahu ada sabu di tas itu. Tomas ajak saya pulang dan suruh pegang tas sampai ke Batam," kata Hilarius.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim Vera Simanjuntak, Iman Budi, dan Hera Polosia, menunda sidang sampai satu minggu.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.‎

Editor: Dardani