Proses Hukum Lima Penyelundup 2,8 Kilogram Sabu Dilimpahkan ke KKP Tanjungpinang
Oleh : Romi Chandra
Senin | 14-03-2016 | 09:57 WIB
kepala-bc-batam-nugroho.jpg
Kepala KPU BC Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo

BATAMTODAY.COM, Batam - Lima pelaku penyelundupan 2,8 kilogram narkoba jenis sabu, L (23), Sn (46), Km (43), Sh (40) dan Mh (60), untuk proses selanjutnya dilimpahkan ke Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Tanjungpinang.

"Tangkapan kita di Bandara Hang Nadim terhadap empat pelaku, merupakan hasil pengembangan dari KKP Tanjungpinang. Karena itu proses selanjutnya dilimpahkan ke sana," ujar Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo, Minggu (13/3/2016).

Penangkapan tehadap empat orang tersebut, berawal dari penangkapan yang dilakukan di Tanjungpinang, terhadap L. KKP Tanjungpinang yang datang ke Batam untuk mengejar pelaku lainnya, membawa mereka langsung ke Tanjungpinang.

"Malam ini juga kita bawa ke Tanjungpinang untuk proses selanjutnya," ujar Kapolsek KKP Tanjungpinang, Kompol Sujoko, singkat.

Berita sebelumnya, upaya penyelundupan 2 kilogram lebih narkoba jenis sabu, berhasil digagalkan Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam. Selain itu, lima orang berhasil diamankan, Minggu (13/3/2016) sore.

Keterangan yang didapat, sabu tersebut dibawa dari Malaysia dan berlabuh di Pelabuhan Tanjungpinang. Mereka berinisial L (23), Sn (46), Km (43), Sh (40) dan Mh (60).

Hasil pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, mereka adalah satu keluarga. Sn (46) dan Km (43) adalah suami istri. Sedangkan L (23), merupakan keponakan Sn.

Sementara satu orang lainnya Mh (60), ibu kandung Km, dan Sh (40), sepupu dari Sn. "Ini yang menbuat kita miris. Mereka merupakan sekeluarga dan nekat menyelundupkan sabu ini," ujar Kepala KPU BC Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo, usai pemeriksaan, Minggu (13/3/2016) malam.

Editor: Dodo