Polresta Barelang Tangkap Oknum Polda Kepri Terlibat Kasus Narkoba
Oleh : Hadli
Senin | 14-03-2016 | 08:22 WIB
borgol baru.jpg
Iliustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang anggota Polda Kepri berinisial AMM berpangkat Briptu berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang di Perumahan Kintamani, Batam Center, pada Jumat (11/3/2016) lalu sekitar pukul 22.20 WIB.

Dalam operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Satnarkoba Polresta Barelang, anggota Subdit II Direktorat Intelkam Polda Kepri itu ditangkap tidak sendirian. Ada tersangka lainnya, yakni Rahmat Edi Susilo (33) beserta satu orang mantan anggota TNI Yonif 134 Hartono (34).

Informasi yang di peroleh BATAMTODAY.COM, sebelum penangkapan, anggota Satnarkoba Polresta Barelang sudah terlebih dahulu melakukan mengintaian pergerakan ketiga tersangka. Lalu, sekitar pukul 21.30 Wib, diketahui Briptu AMM mendatangi rumah (TKP) tersangka Rahmat.

Hartono yang berada di dalam rumah tersebut, membuka pintu setelah dihubungi Rahmat untuk membukakan pintu pagar. Selanjutnya keduanya masuk ke rumah yang disusul tersangka Rahmat.

Selanjutnya tersangka Rahmat keluar rumah dengan maksud akan ke Bukit Beruntung. Dalam perjalanan, tepatnya di pinggir jalan Perumahan Kintamani, Tim Satnarkoba Polresta Barelang menyetop dan mengamankan tersangka Rahmat.

Tersangka Rahmat langsung digiring ke rumahnya, Perumahan Kintamani Blok H no 15 kamar no 2. Di dalam kamar masih ada tersangka Hartono dan Briptu AMM. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus sabu - sabu seberat 97,58 gram di bawah kasur. 1 buah kantong plastik kecil terdapat sisa sabu di rak televisi. Uang tunai Rp1,9 juta milik tersangka Hartono.

Polisi langsung menggiring ketiga tersangka ke Satnarkoba Polresta Barelang guna dilakukan pengembangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bandar besar adalah Hartono. Dan kedatangan Briptu AMM untuk membayar utang pembelian sabu seberat 2,5 gram seharga Rp1,9 juta yang telah diambil pada petang hari penangkapan.

Keesokan harinya, pada Sabtu (12/3/2016) pagi, polisi melakukan test urine terhadap Briptu AMM, hasilnya positif mengandung methampetamine dan methilenedioxy methampetamine (MDMA). Selanjutnya, Briptu AMM diserahkan ke Bidpropam Polda Kepri.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Komisaris Polisi Suhardi Heri, membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan tersebut masih dilakukan pengembangan. "Iya ada kita lakukan penangkapan, anggota Polda Kepri itu sudah diserahkan ke Bidpropam Polda Kepri. Besok (hari ini), Senin (14/3/2016) akan kita gelar," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Minggu (13/3/2016).

Editor: Dardani