Jangan Jadikan Batam Kawasan Kegaduhan
Oleh : Gokli Nainggolan
Sabtu | 12-03-2016 | 09:38 WIB
tmp_ampuan684948006.jpg
Ampuan Situmeang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Pakar Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang menilai rencana Presiden RI Joko Widodo mengganti pimpinan dan management BP Batam bukan solusi yang tepat membenahi Kawasan FTZ Batam. 

Sesuai amanat UU Nomor 36 Tahun 2000, tentang Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) atau FTZ BBK, kata Ampuan, yang menentukan struktur kelembagaan BP Batam bukan Presiden tetapi Dewan Kawasan Batam. 

Sehingga, sambung dia, langkah yang perlu dilakukan Presiden RI setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Kepres) nomor 8 Tahun 2016 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB/FTZ) Batam, sebagai pengganti Keppres No.18 Tahun 2013, adalah mengatur regulasi mekanisme kerja Dewan Kawasan Batam.

"Mengganti struktur kelembagaan BP Batam bukan hal yang prioritas sekarang ini. Amanat pasal 7 UU nomor 36 Tahun 2000 sudah jelas, jangan dipelintir kemana-mana," jelas Ampuan, Sabtu (12/3/2016) pagi di Batam.

Selain mengatur mekanisme kerja Dewan Kawasan Batam, kata Ampuan, Pemerintah Pusat sebagai pengendali BP Batam perlu memetakan permasalahan krusial yang terjadi selama 10 tahun ini. Sebab, keputusan Dewan Kawasan tidak bisa diambil alih sendiri oleh ketua, harus ada tata cara atau mekanisme.

"Setelah dilakukan pemetaan, baru dicari vigur yang dapat menyelesaikan atau mengelola dan mampu berkoordinasi dengan Dewan Kawasan Batam. Itu baru solusi yang dapat menghindari kegaduhan di Batam," uangkap praktisi hukum di Batam ini.

Ampuan menilai, wacana Dewan Kawasan melakukan sosialisasi ke Batam dalam waktu dekat, akan menimbulkan kegaduhan. Pasalnya, point-point penting yang akan disosialisasikan, seperti mekanisme kerja Dewan Kawasan Batam dan peta masalah belum juga dilakukan.

"Apa yang mau disosialisasikan Dewan Kawasan Batam?" katanya mempertanyakan.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No.8 Tahun 2016 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Batam. Pemerintah pusat juga mewacanakan penggantian pimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam menyusul diterbitkannya Keppres Dewan Kawasan PBPB Batam.
 
"Struktur Badan Pengusahaan (BP) Batam tetap, tetapi pimpinan dan manajemennya diganti,” ujar Purba Robert Mangapaul Sianipar, Staff Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman Kemenko Perekonomian, Kamis (10/3/2016) malam.

Dalam Keppres tersebut, ditegaskan bahwa BP Batam langsung di bawah kendali pusat, tidak lagi di bawah kendali Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK) yang diketuai Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).


Posisi Ketua Dewan Kawasan yang sebelumnya diketuai Gubernur Kepri HM Sani, kini diambil alih dan diketuai oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution. Anggotanya: Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Perindustrian, Penglima TNI, Kapolri, Gubernur Kepri, Ketua DPRD Kepri, dan Wali Kota Batam.

Tak hanya itu, sejumlah pejabat yang saat ini duduk di BP Batam juga akan diganti, termasuk kepala BP Batam Mustofa Widjaja. Sayangnya, Purba masih enggan mengungkap siapa pengganti Mustofa Widjaja dari jabatan Kepala BP Batam. 

"Tunggu saja nanti akan kita sosialisasikan ke BP Batam. Beberapa pekan depan akan ada Kepala BP Batam yang baru," katanya. Baca: Kepala BP Batam dan 5 Deputi Diisukan Bakal Diganti

Purba menegaskan, setelah diambilalih pemerintah pusat, sistem pemilihan Kepala BP Batam dan para deputi akan menggunakan mekanisme baru, bukan aturan lama seperti yang telah digunakan dalam pemilihan Kepala BP Batam dan empat deputi BP Batam.

"Sistem lama tak dipakai lagi. Mekanisme pergantian kepala BP dan sejumlah deputi akan diatur ulang," kata Staf Ahli bidang Ekonomi dan Kemaritiman Kemenko Perekonomian ini.

Editor: Dardani