Polda Kepri Tunggu Hasil Koordinasi Tertibkan Tambang Pasir Ilegal Batam
Oleh : Hadli
Jum'at | 11-03-2016 | 09:36 WIB
tambang_pasir_ilegal_di_batu_margong_nongsa.jpg
Tambang pasir darat di Nongsa Batam. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepulauan Riau selesai memeta penambangan pasir darat secara ilegal di Batam melalui udara. Selanjutnya berkoordinasi dengan Pemko Batam guna melakukan upaya penindakan. 




"Pemetaan sudah selesai. Saat ini kita sedang melakukan koordinasi tindakan selanjutnya bersama Pemko Batam untuk menertibkan," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto ditemui di Polda Kepri, Kamis (10/3/2016) petang. 

Pemetaan seluruh lokasi penambangan pasir ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dilakukan melalui udara sejak beberapa hari terakhir. Tim merekam menggunakan helikopter. 

Didapati ada ratusan titik penambangan pasir ilegal di darat dan hulu laut dan bibir pantai mulai dari kawasan Barelang, Piayu, Tanjung Uncang dan Nongsa. Namun, tambahnya lokasi penambangan pasir ilegal terbanyak berada di wilayah Kecamatan Nongsa. 

Koordinasi bersama Pemko Batam guna menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam upaya penertiba. Tapi, sejauh imini belum ada keputusan kapan jadwal penertiban? dilakukan. "Koordinasi dulu untuk mengambil tindakan selanjutnya," jelasnya.

Lingkungan sekitar lokasi dari aktifitas penambangan pasir ilegal tersebut mengalami kerusakan yang parah. Menurutnya, lokasi terbanyak berada di Kecamatan Nongsa. Sementara untuk di lokasi lain hanya beberapa. 

Jumlah lokasi penambangan pasir ilegal diperkirakan capai puluhan dengan ratusan jumlah penambang. Pantauan BATAMTODAY.Com di kawasan penambangan Batubesar, Telok Mergong, Nongsa dan lokasi sekitarnya terlihat puluhan dan truk mengangkut hasil pair penambangan tersebut. 

Sementara para penambang sibuk ngumpulkan dan mencampakkan pasir yang ditampung melalui penyedotan dan penyemprotan pasir bukit. Pasir hasil penambangan ilegal tersebut diantar atau dimanfaatkan seluruh Developer di Batam dan toko bangunan.

Editor: Dardani