Sehelai Baju dan Celana Dalam Antarkan Saparudin ke Balik Jeruji Selama 8 Tahun
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 10-03-2016 | 19:49 WIB
IMG_20160310_145905_edit.jpg
Sehelai baju dan celana dalam sebagai BB berhasil antarkan Saparudin hingga 8 tahun ke Balik Jeruji (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sehelai baju dan celana dalam terkena bercak darah, ampuh mengantarkan Saparudin ke balik jeruji selama 8 Tahun. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tipu muslihat untuk bersetubuh dengan DT, gadis berumur (17) yang masih duduk di bangku sekolah.

Baju dan celana dalam milik DT yang diajukan sebagai barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo, ditambah keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan, dapat menyakinkan Majelis Hakim Juli Handayani, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerossa, untuk menghukum terdakwa Saparudin sesuai dakwaan primer pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, dengan sangaja membujuk atau melakukan tipu muslihat untuk bersetubuh dengan korban," beber Hakim Juli, membacakan amar putusannya, Kamis (10/3/2016) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Selain hukuman 8 tahun penjara, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebanyak Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 5 bulan.

Terhadap putusan itu, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan mengaku terima. Begitu juga dengan Penuntut Umum, dapat menerima putusan Majelis Hakim.

Diurai dalam surat dakwaan, Saparudin dan DT (17) berpacaran. Persetubuhan itu dilakukan di kamar kost rekan terdakwa, daerah Batu Besar, Kecamatan Nongsa, sekira bulan Oktober 2015, lalu.

Terdakwa berhasil membujuk DT untuk bersetubuhan saat kamar kost dalam keadaan sepi. Terdakwa juga mengiming-imingi akan bertanggung-jawab dan bersedia menikahi DT.

Editor : Udin