BC Limpahkan Penyelundup Sabu dan Barang Bukti ke Polresta Barelang
Oleh : Hadli
Kamis | 10-03-2016 | 17:57 WIB
kabid-humas-hartono.jpg
Kabid Humas Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono.

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Narkoba Polresta Barelang menerima limpahan kasus penyelundupan narkoba dari Bea dan Cukai Batam atas tertangkapnya Fi, warga Batam yang menyeludupkan sabu sebanyak sabu 211 gram dari Malaysia.

"Kasus tersebut ditangani Polresta Barelang," kata Kabid Humas Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono, Kamis (10/3/2016). 

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Bea dan Cukai mencurigai  barang bawaan yang di bawa oleh FI saat melintasi x-ray, terdapat dalam tas sandang tersebut dua bungkus yang mencurigakan. 

Ketika dilakukan pemeriksaan atas tas yang dicurigai itu, petugas langsung membawa Fi dan barang bukti ke kantor Bea dan Cukai di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center guna pemeriksaan intensif.  

Petugas yang melakukan penggeledahan tubuh, mendapati kembali tiga bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam plastik kondom. Barang itu ditemukan di celana dalamnya. 

Selanjutnya, petugas Bea dan Cukai membawa pelaku ke Kantor Bea dan Cukai Batam di Batu Ampar, guna membuat berita acara pengungkapan dan serah terima lima bungkus sabu beserta pelaku ke Polresta Barelang guna ditindaklanjuti proses hukumnya. 

Editor: Dodo