Keldickson, Pemilik Sabu dan Ekstasi Diarahkan ke Pasal Pemakai
Oleh : Gokli
Kamis | 10-03-2016 | 17:46 WIB
sidang-keldickson.jpg
Keldickson, terdakwa pemilik 0,50 gram sabu dan satu butir pil ekstasi yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Keldickson, terdakwa pemilik 0,50 gram sabu dan satu butir pil ekstasi yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, terkesan diarahkan ke pasal pengguna atau pemakai. Padahal, terdakwa tidak pernah menjalani rehabilitasi di BNN, namun hanya pernah berobat ke Jakarta.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setyawan, pasal primer yang didakwakan bukan pasal pengguna atau pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009.

Tetapi, pasal 114 ayat (1) yang berbunyi: setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana  penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar".

Pasal pengguna itu muncul pada dakwaan alternatif ke-3, setelah alternatif ke-2 pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Hanya saja, dalam persidangan pembuktian pasal primer dari keterangan saksi tidak digali, semua terarah ke pasal pengguna.

Terdakwa yang disebut sebagai pecandu, di persidangan mengaku baru mengenal narkoba setahun yang lalu. Ia pun tidak memakai setiap harinya atau setiap bulan secara rutin.

"Kadang sekali sebulan, kadang juga tidak makai. Kalau ada uang saja," kata dia, saat diperiksa sebagai terdakwa, Kamis (10/3/2016) sore di PN Batam.

Sabu dan pil ekstasi itu, kata terdakwa, dibeli dari seorang bernama Lisa di Nagoya. Untuk sabu seberat 0,50 gram dibeli seharga Rp500 ribu dan pil ekstasi dibeli seharga Rp300 ribu.

"Satu minggu sebelum ditangkap, saya sudah pesan sabu itu dari Lisa," ujarnya.

Keldickson didampimpingi penasehat hukum (PH) Juhrin Pasaribu menyampaikan bahwa terdakwa pernah menjalani rehabilitasi di Jakarta karena ketergantungan. Hal itu dibenarkan abang kandung terdakwa, Kevin yang dihadirkan sebagai saksi meringankan.

"Kalau terdakwa ini kecanduan kenapa tidak dilaporkan ke Polisi. Kalau dilaporkan dan direhab tak mungkin sampai ke persidangan ini," kata Ketua Majelis Hakim, Juli Handayani.

Tak hanya itu, anggota Majelis Hakim Yona Lamerosa juga mencecar terdakwa soal pengakuan pernah berobat ke Jakarta. Sepertinya, Hakim Yona belum yakin jika terdakwa seorang pecandu atau hanya pengguna.

"Anda pernah sakau tidak?, atau jika Anda tidak memakai narkoba, badanya jadi sakit atau seperti apa?," tanya Hakim Yona.

"Sejak ditangkap Polisi, November 2015 lalu saya tidak pernah memakai lagi. Masih tahan," jawab terdakwa.

Usai mendengar keterangan saksi meringankan dan terdakwa, Majelis Hakim kembali menunda sidang. Pada sidang pekan depan, JPU akan membacakan surat tuntutan.

Editor: Dodo