Polisi Baru Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kaburnya Tahanan Imigrasi Batam
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 10-03-2016 | 16:57 WIB
calo-imigrasi-tersangka1.jpg
Tersangka MS, calo turut andil dalam kaburnya warga Singapura tahanan Imigrasi Batam. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian terkait upaya pelepasan tahanan Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Damar Chetri alias Sam Chetri, Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, sejauh ini terus dilakukan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, mengatakan, sejauh ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka, yakni MS, warga sipil yang membantu melepaskan tahanan Imigrasi. Sementara pihaknya saat ini masih memeriksa oknum pegawai Imigrasi, Z, yang diduga juga terlibat.

Dijelaskan Yoga, kejadian itu berlangsung pada Minggu (24/1/2016) pagi. Sementara laporan yang dibuat Imigrasi langsung keesokan harinya, Senin (25/1/2016). "Dari laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada 24 Februari, MS berhasil dibekuk di Medan. Sementara WNA yang merupakan tahanan Imigrasi itu, belum diketahui keberadaannya," jelas Yoga, saat ekspose, Kamis (10/3/2016).

Setelah dikembangkan lanjutnya, diketahui keterlibatan oknum Imigrasi sendiri. Namun sejauh ini pihaknya baru mengetahui bahwa oknum tersebut mendapatkan uang berbentuk dolar Singapura (SGD) sebesar 5 ribu SGD. Sementara MS hanya mendapatkan uang 10 ribu SGD.

"Keterangan awal yang kita dapat, WNA ini memang mengeluarkan uang sebesar 40 ribu SGD, atau sekitar Rp 400 juta. Namun hasil pemeriksaan, MS baru mendapatkan 15 ribu SGD dan diberikan pada Z, 5 ribu SGD. Karena itu, kita masih kembangkan untuk mengungkap semuanya," tambah Yoga.

Yoga juga masih menyelidiki apakah ada keterlibatan oknum Imigrasi yang lainnya dalam kasus ini. "Kita sudah periksa tiga orang dari Imigrasi. Dua sebagai saksi dan satunya lagi, Z, diduga ikut terlibat. Namun apakah ada keterlibatan oknum lainnya, sedang kita dalami," terang Yoga.


Selain itu, hasil pemeriksaan yang dilakukan, juga ditemukan ada keterlibatan orang lain yang meminta MS mengupayakan mencari jalan untuk melepaskan WNA tersebut. "Orang lain yang terlibat ini bisa saja dari pihak WNA sendiri, yang menawari MS. MS sendiri mengaku dijanjikan uang 20 ribu SGD oleh orang tersebut, namun baru diberikan 15 ribu SGD," tuturnya lagi.

Untuk MS dijerat pasal 221 KUHP tentang membawa kabur tahanan dan pasal 12 dan pasal 5 UU Tipikor, serta pasal 406 KUHP tentang pengrusakan terhadap Kantor Imigrasi Batam.

"Dari tangan MS, diamankan barang bukti berupa kalung dan cincin emas yang dibeli dari uang yang didapat setelah membantu tahanan Imigrasi yang kabur. Sebagian besar uang itu juga sudah habis dipakai tersangka," pungkasnya.

Editor: Dodo