Ini Harapan Anggota DPRD Kepri Soal Status Batam di Bawah Dewan Kawasan Nasional
Oleh : Hadli
Rabu | 09-03-2016 | 14:47 WIB
surya-makmur-nasution.jpg
Anggota DPRD Kepulauan Riau, Surya Makmur Nasution.

BATAMTODAY.COM, Batam - Terbitnya Keputusan Presiden nomor 8 tahun 2016 tentang Dewan Kawasan PBPB Batam yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada 29 Februari 2016 lalu, mendapat tanggapan sejumlah pihak di Batam.

Anggota DPRD Kepulauan Riau, Surya Makmur Nasution menyatakan kesetujuannya jika pengelolaan BP Batam kembali berada di bawah Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Perekonomian.

"Namun demikian, bagaimana dengan kelembagaan BP Kawasan, apakah bentuknya tetap BP atau KEK? Itu yang harus diperjelas," kata Surya, Rabu (9/3/2016).

Dia juga mempertanyakan jika memang konsep Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) diberlakukan, apakah ada BP Batam secara kelembagaan akan dibubarkan? Nah, untuk mengisi posisi di dalamnya, apakah dari internal BP saat ini atau dari eksternal.

Surya harap pergantian struktur kelembagaan ini bertujuan untuk bagi-bagi kue kekuasaan. Jikalau ini memang terjadi, maka hal tersebut takkan mengubah masa depan.

Kita berharap tujuannya ad utk meningkatkan kinerja BP/KEK sebagai badan pembangunan. Pendekatan pengembangan kawasan Batam haruslah dimaksudkan dalam perspektif ekonomi, yaitu menjadikan Batam lokomotif pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional bahkan regional," pungkas Surya.

Sebelumnya, dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution dan dihadiri oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Gubernur Provinsi Kepri Muhammad Sani serta Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak di Kantor Kemenko Perekonomian lantai 3 Ruang Mahakam, Senin (7/3/2016) lalu, Dewan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (PBPB) Batam dilebur ke dalam Dewan Kawasan Nasional.


Secara umum, pokok-pokok Keppres Nomor 8 Tahun 2016 ‎tentang Pembentukan DK-PBPB Batam ini, hanya mengganti susunan dan struktur organisasi, Ketua DK-PBPB Batam yang sebelumnya berdasarkan Keppres Nomor 18 tahun 2013 Ketua Dewan Kawasan PBPB Batam dipimpin oleh Gubernur Kepri dan Wali Kota Batam sebagai Wakil Ketua. 

Dengan peleburan DK-PBPB Batam ke DK Nasional ini, seluruh kewenangan dan operasional kegiatan FTZ atau PBPB di kawasan Batam diambil alih di bawah kewenangan Dewan Kawasan Nasional. 

Sani mengatakan, dengan peleburan DK-PBPB Batam ke dalam DK Nasional ini, maka Gubernur, Wali Kota, Kajati, Danrem, Kapolda, Kanwil Hukum dan HAM, Ketua DPRD, serta unsur pimpinan lainnya tidak lagi menjadi ketua dan anggota Dewan Kawasan (DK) PBPB Batam seperti sebelumnya yang membawahi BP Batam, Bintan dan Karimun.

"Gubernur, Wali Kota dan Ketua DPRD, nantinya akan menjadi anggota di Dewan Kawasan Nasional. Ketua akan dipimpin, Menko Perekonomian, dan anggota terdiri dari Panglima TNI, Kapolri dan sebagainya. Kewenangan sepenuhnya ada di Dewan Nasional," kata Sani.

Dijelaskan Sani, dalam waktu dekat tim inti dari Pemerintah Pusat akan turun ke Batam guna memberikan sosialisasi atas keppres yang mengatur tentang Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Batam tersebut.

Editor: Dodo