Perlu Peran 'Polisi Akhlak' Agar Kasus KDRT dan Pencabulan Bisa Ditekan
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 09-03-2016 | 13:14 WIB
kapolresta-helmy-santika.jpg
Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika.

BATAMTODAY.COM, Batam - Masih banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi serta kasus asusila, seperti pencabulan terhadap anak, membuat semua kalangan harus megambil peran masing-masing untuk mengatasinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari 26 kasus yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, didominasi laporan pemukulan, penelantaran oleh suami terhadap istri dan anak, serta pencabulan.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika, mengatakan, semua pihak harus maju unuk mengatasi masalah ini. Salah satunya, adalah pemerintah, karena rata-rata KDRT terjadi disebabkan faktor ekonomi, seperti suami tidak bekerja dan lainnya.

"Faktor ekonomi sering menjadi masalah utama dalam KDRT. Kebutuhan di rumah harus dipenuhi, sementara si suami tidak bekerja. Karena itu perlu perhatian dari pemerintah bagaimana menciptakan lapangan pekerjaan," ujar Helmy, Rabu (9/3/2016).

Begitu juga dengan tokoh agama, baik ulama, pendeta, biksu dan lain sebagainya. Mereka perlu memberikan pemahaman dan pengajar terhadap masyarakat yang sama-sama menganut satu agama degannya.

Seperti kasus pencabulan, tentunya ini disebabkan karena si pelaku tersebut kurangnya mendapat ilmu agama, sehingga tersesat dan berbuat semaunya. Bahkan tidak jarang juga KDRT disebabkan perselingkuhan. Jika mereka memiliki dasar agama yang kuat, tentu ini tidak akan terjadi.

"Peran tokoh agama sangat diperlukan untuk membentuk kepribadian. Mereka adalah polisi akhlak yang akan menjaga manusia tetap berada dalam norma-norma kemanusiaan," tambah Helmy.

Ia juga menyarankan pada pemuka agama, tidak usah terlalu jauh dulu pergi berdakwah. "Berdakwahlah dulu di lingkungan tempat tinggal masing-masing, agar masyarakat di sekitar juga memiliki akhlak baik, karena mereka polisi akkhlak. Namun jika tetap tidak bisa, baru polisi yang akan menangani," tuturnya.

Ia juga menambahkan, semua orang perlu memahami tentang KDRT. Siapa saja dalam ruang lingkup yang bisa menjadi korban KDRT, suami, istri, anak, dan pembantu. UU KDRT juga melindungi hak suami. Namun sangat tidak lazim jika suami ikut melapor jika dipukuli istri.

Begitu juga dengan kasus pencbulan atau pemukukan terjadap anak yang bertentangan dengan UU Perlindungan anak. "Yang dimaksud anak, tentunya mereka yang berusia 18 tahun ke bawah, termasuk yang masih dalam kandungan," pungkasnya.

Berita sebelumnya, sebanyak 26 kasus ditangani Unit VI Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, yang membidangi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), selama Januari hingga awal Februari 2016.


Rata-rata, laporan yang diterima adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suami terhadap istri. Begitu juga dengan kasus pencabulan terhadap anak juga cukup mendominasi, serta ditambah dengan kasus lainnya.

Editor: Dodo