Karena Utang Budi, Rm Kembali Menjambret
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 09-03-2016 | 10:27 WIB
IMG_0159.JPG
Kapolsek Lubukbaja, Kompol I Dewa Nyoman ASN,saat menunjukkan barang bukti pistol yang digunakan Rm (Foto : Romi Chandraq)

BATAMTODAY.COM, Batam - Baru satu bulan menghirup udara segar, Ri, kembali harus menjalani kehidupan di balik jeruji besi. Rasa utang budi, membuatnya terpaksa melakukan perbuatan yang sebelumnya juga telah menjerumuskannya ke dalam penjara.

Pria 28 tahun ini, juga menjadi bulan-bulanan warga saat mencoba mencuri dua unit ponsel milik korban di kawasan Pasar Puja Bahari, Lubukbaja. Beruntung, polisi cepat datang ke lokasi dan langsung mengamankannya, Jumat (4/3/2016) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol I Dewa Nyoman ASN, mengatakan, kejadian tersebut berawal saat sepasang remaja makan di warung pinggir jalan Pasar Puja Bahari. Dua unit handphone, diletakkan di atas meja makan.

Tiba-tiba, Rm datang bersama rekannya, Iw (DPO), dengan mengendarai satu sepeda motor. Mereka langsung berhenti di dekat dua remaja tersebut duduk. Tanpa turun dari motor, Rm yang dibonceng, langsung mengambil dua unit ponsel itu. Begitu dapat, Iw langsung tancap gas meninggalkan lokasi.

Namun aksi pelariannya tidak berjalan mulus. Salah satu remaja yang merupakan laki-laki itu tidak tinggal diam melihat ponselnya dicuri. Ia langsung mengejar dan menarik baju Rm yang duduk di atas motor, dan membuatnya terjatuh. Sementara Iw, berhasil lolos meninggalkan lokasi.

"Dua pelaku ini mencoba mencuri dua unit ponsel milik korban. Korban yang laki-laki menarik baju Rm, hingga ia jauh dari motor dan tertinggal. Iw berhasil melarikan diri," ujar Dewa, Rabu (9/3/2016).

Rm yang tertinggal, mencoba melawan dengan mengeluarkan senjata api jenis pistol dan langsung menodogkan ke arah korban.

"Pistol itu diarahkan ke korban dan menggertak, agar si korban tidak melawan. Kemudian ia mengarahkan pistol ke atas dan menembakkannya. Namun yang terdengar hanya bunyi pelatuknya saja," terang Dewa.

Mendengar suara pistol yang terdengar hanya pelatuknya saja, korban langsung merampas pistol itu. Warga yang melihat juga langsung datang dan menghajar Rm.

"Anggota kita yang patroli melihat kejadian, dan langsung ke lokasi mengamankan Rm. Sementara rekannya, Iw masih dalam pengejaran. Ia dijerat pasal 365 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan. Ancamannya 7 tahun penjara," tambahnya.

Sementara Rm, mengaku kembali menjabret karena dipaksa Iw. Ia yang selama ini dihidupi Iw juga tidak bisa menolak saat Iw memaksa beraksi.

"Kami kenalnya di penjara. Saya awalnya sudah tidak mau. Tapi biaya kos dan saya, Iw yang menanggung selama ini, sehingga setiap saya menolak ajakannya, Iw langsung marah dan bilang saya tidak balas budi," akunya.

Untuk pistol itu sendiri lanjut Rm, didapatkan dari Iw. "Saya tidak tahu dari mana dia mendapatkannya. Tapi malam itu saya disuruh pegang untuk menakut-nakuti korban. Dulu saya ditangkap Polsek Batam Kota, karena menjambret juga. Sekarang kena lagi karena merasa utang budi," sesalnya

Editor : Udin