Penyampaian Berita Persengketaan Harus Berimbang
Oleh : Ahmad Rohmadi
Rabu | 09-03-2016 | 09:38 WIB
IMG_20160308_183258.jpg
Koordinator Komisi II BPKN, David M. L. Tobing saat menyerahkan cindera mata kepada Sekretaris PWI Kepri, Saibansah Dardani seusai diskusi perlindungan konsumen di Hotel Harris Batam. (Foto: Ahmad Rohmadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebagai wartawan profesional, tentu sering dihadapkan dengan masalah persengketaan yang biasanya dilakukan antara pelaku usaha dengan konsumen yang merasa dirugikan.

Maka, dalam penulisan berita sengketa itu, harus tetap mengedepankan kode etik jurnalistik. Serta, harus mengedepankan fakta dan tidak boleh memihak kepada salah satu yang bersengketa.

"Jadi dalam penulisan berita wajib berimbang, baik konsumennya ataupun pelaku usahannya," kata Sekretaris PWI Kepri, Saibansah Dardani saat menjadi salah satu pembicara Forum Informasi Wartawan bertema, "Edukasi kepada Insan Media tentang Isu Strategis & Perspektif Pemberitaan dari Sisi Perlindungan Konsumen" di Hotel Harris Batam Center, Batam, Selasa (8/3/2016).


Menurutnya, hal tersebut wajib dilaksanakan oleh setiap wartawan Indonesia, tidak memandang di bawah naungan organisasi wartawannya itu apa Apakah, PWI, IJTI atau juga AJI. Karena kerja wartawan itu sudah diatur dan dilindungi undang-undang.

PWI, sebagai organisasi wartawan terbesar di Indonesia,  terus mendorong semua anggotanya untuk bekerja secara profesional, beritaka berwawasan dan mentaati kode etik jurnalistik.

"Kalaupun ada yang belum mentaati kode etik, saya kira mungkin itu adalah wartawan muda yang baru diturunkan ke lapangan oleh perusahaannya dan belum paham benar tentang kode etik," kata pria yang juga Redaktur Senior BATAMTODAY.COM itu.

Sementara itu, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, David M.L Tobing berharap wartawan di daerah bisa menyebarluaskan dan memberi pemahaman kepada masyarakat terkait BPKN.

"Saya juga berharap wartawan bisa mengajak masyarakat untuk lebih perduli dengan permasalahan konsumen yang sering dirugikan," katanya.

Karena sesuai dengan UUPK (Undang-Undang Perlindungan Konsumen) pasal 4 huruf h dijelaskan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan penggantian. Apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaiman mestinya.

Sesuai dengan tugas BPKN yaitu menerima pengaduan tentan perlindungan konsumen dari masyarakat, LPKSM atau pelaku usahadan agar terpenuhinya harapan konsumen memperoleh produk jasa yang aman dengan kondisi yang sebaik-baikanya.

Editor: Dardani