BPKN Ajak Masyarakat Jadi Konsumen Cerdas
Oleh : Ahmad Rohmadi
Rabu | 09-03-2016 | 08:24 WIB
(5).jpg
Para narasumber forum diskusi wartawan yang digelar BPKP di Hotel Harris Batam. (Foto: Ahmad Rohmadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tentu mempermudah bagi barang dan jasa masuk ke Indonesia. Dan dengan mudahnya tersebut tentu masyarakat (konsumen) dituntut tak hanya harus teliti sebelum membeli, tapi juga harus cerdas. 

Koordinator Komisi Pengaduan dan Penanganan Kasus, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Djainal Abidin Simanjutak mengatakan bahwa masalah perlindungan konsumen adalah masalah yang tidak akan pernah habis.

"Dan selama ini masih banyak konsumen yang dirugikan," kata Djainal di acara Forum Informasi Wartawan bertema, "Edukasi kepada Insan Media tentang Isu Strategis & Perspektif Pemberitaan dari Sisi Perlindungan Konsumen" di Hotel Harris Batam Center, Batam, Selasa (8/3/2016).

Oleh karena itu masalah perlindungan konsumen tersebut perlu diperhatikan terlebih lagi pada era MEA yang memuduhakan barang dari luar negeri masuk ke Indonesia.

Pada kesempatan itu juga, Djainal katakan bahwa pihaknya akan merekomendasikan kepada pemerintah terkait penyelesaian sengketa di era MEA yang sebelumnya juga dibahas dengan stoke holder serta para pelaku usaha sendiri.

"Sebelum MEA saja sudah banyak sengketa yang terjadi, apalagi dengan MEA yang menambah bebas barang masuk ke Indonesia," katanya.

Adapun tujuh rumusan rekomendasi tersebut diantaranya adalah perlu keseragaman prosedur penyelesaian sengketa konsumen di negara ASEAN, Pemerintah Indonesia terlibat aktif pada ACCP (asean comitte of consumen protection) dan working grup dalam perlindungn konsumen dan standarisasi kualitas barang di negara ASEAN.

Kemudian, SNI sebagai standar perlindungan konsumen dari produk impor, pengawasan barang beredar dilakukan secara optimal, konsumen cerdas terhadap barang-barang impor dan teliti sebelum membeli barang impor.

Sedangkan, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, David M.L Tobing mengatakan bahwa keluar masuknya barang dan jasa melintasi batas negara mempunyai manfaat bagi konsumen dimana kebebasan untuk memilih batan dan jasa yang ditawarkan.

"Namun disisi lain timbul dampak negatif yaitu konsumen yang akan menjadi sasaran akttivitas bisnis pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya," kata David.

Karena itu, masyarakat Indonesia diimbau untuk selalu cerdas karena jumlah penduduknya yang banyak tentu akan menjadi incaran para pelaku usaha di negara ASEAN.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sendiri dibentuk sebagai upaya merespon dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat.

Editor: Dardani