Pemilik 1.000 Butir Pil Ekstasi dan 0,52 Gram Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Selasa | 08-03-2016 | 17:43 WIB
sidang-anton.jpg
Terdakwa Anton Sujarwo meninggalkan kursi pesakitan usai dituntut 20 tahun penjara dalam kasus kepemilikan seribu butir ekstasi dan 0,52 gram sabu. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anton Sujarwo alias Anton, pemilik 1.000 butir pil ekstasi dan 0,52 gram sabu dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (8/3/2016) sore.

Selain hukuman 20 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting juga menuntut terdakwa membayar denda sebanyak Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.

Menurut JPU, terdakwa Anton terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Hal ini dibenarkan saksi-saksi yang diperiksa di persidangan.

"Menyatakan terdakwa bersalah. Menuntut agar dihukum 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan kurungan," kata Bani.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Juli Handayani, Taufik Nainggolan, dan Yona Lamerossa, memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan tertulis. Pembelaan terdakwa, akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Diurai dalam surat dakwaan, terdakwa Anton Sujarwo dihubungi Irwan alias Iwan (DPO) untuk mengantarkan pil ekstasi ke Palembang dengan upah Rp5 juta. Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (1), atau kedua pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Editor: Dodo