Ditangkap BNNP Kepri, Empat Bandar Narkoba Diancam Hukuman Mati
Oleh : Hadli
Sabtu | 27-02-2016 | 15:38 WIB
Ilustrasi-sabu-sabu-436x3481.jpg
Ilustrasi sabu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain tiga tersangka penyelundup dan pengedar narkotika golongan I jenis ganja kering yang diancam hukuman mati, BNNP Kepri juga menjerat empat dari delapan orang yang ditangkap dalam operasi sepanjang Februari 2016 dengan hukuman mati.

Ancaman hukuman mati dijerat pada tersangka narkotika jenis sabu-sabu, diantaranya R (37), Ar (43), MI (40), serta S (27). Keempat tersangka ditangkap dalam kasus yang berbeda. Baca: Periode Februari, BNNP Kepri Amankan 8 Penyelundup dan Bandar Narkoba

"Tersangka R, AR, MI serta S merupakan bandar dan penyelundup narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diproses dari hasil pengungkapan oleh BNNP Kepri dan pihak Bea dan Cukai Batam," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri (BNNP) Kepri Komes Pol Beny Setiawan. 

R, dijerat maksimal hukuman mati minimal seumur hidup. Dia dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 karena terbukti tertangkap tangan memiliki barang berupa satu bungkus plasik bening berupa sabu-sabu dengan berat 25,25 gram.

AR juga diancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Namun jumlah barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan di pelabuhan Fery Internasional Batam Senter itu sebanyak setengah kilogram lebih atau seberat 509 gram sabu-sabu. 

Selain itu, ancaman pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 juga dijerat pada MI. Barang bukti sebanyak 30,53 gram sabu terdiri dari dua paket sabu yang disita dalam penangkapan di pintu 7 Simpang Dam Kampung Aceh. 

Tersangka narkotika lainnya yang juga diancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Tersangka S ditangkap di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center saat tiba dari Malaysia dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 137 gram sabu yang terdiri dari dua bungkus. 

Tersangka lainnya yang diancam maksumal hukuman mati merupakan pengedar dan penyelundup daun ganja kering asal Aceh sebanyak 22 kilogram lebih di Tanjungpinang. Baca: Tiga Tersangka Narkoba Terancam Hukuman Mati

Selain ke tujuh tersangka yang dijerat hukuman mati, satu orang tersangka lainnya bernisial AW berumur 50 tahun dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara karena kedapatan mengedarkan sabu seberat 3,32 gram. 

Editor: Dodo