Berkas Wardiaman Zebua P21, Jaksa Tunggu Limpahan Tahap II
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 25-02-2016 | 08:12 WIB
IMG-20151119-WA004.jpg
Jaksa Wawan Setyawan. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan berkas perkara Wardiaman Zebua, tersangka pembunuh Dian Milenia Afiefa sudah lengkap alias P21. Penuntut umum tinggal menunggu limpahan Tahap II dari penyidik Polresta Barelang.


Wawan Setyawan, Jaksa ke-2 yang akan menuntut Wardiaman Zebua di persidangan, menyampaikan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap setelah penyidik memenuhi petunjuk. Dimana, berkas itu sempat dikembalikan kepada penyidik disertai beberapa petunjuk.

"Berkasnya sudah lengkap. Petunjuk yang kita sampaikan ke penyidik sudah terpenuhi," kata Wawan, Rabu (24/2/2016) malam.

Setelah pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti), kata Wawan, perkara pembunuhan itu secepatnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk disidangkan. Hanya saja, Wawan belum mengetahui kapan pelimpahan Tahap II dilakukan penyidik.

"Kita menunggu limpahan Tahap II," ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, membenarkan berkas perkara Wardiaman Zebua dikembalikan Penuntut Umum disertai petunjuk. Ia optimis penyidik dapat memenuhi petunjuk Jaksa yang perlu dilengkapi dalam berkas itu.

"P19 kita terima minggu lalu. Kita targetkan minggu depan berkasnya kembali dikirim ke Penuntut Umum untuk diteliti," kata Yoga, Selasa (9/2/2016).

Yoga berujar petunjuk Jaksa berkaitan dengan materil dan formil. Secara terperinci, kata Yoga tak bisa dia sebutkan lantaran berkaitan dengan materi perkara. "Yang jelas petunjuk Jaksa akan kita lengkapi," ujarnya.

Editor: Dardani