Kendalikan Peredaran Narkotika, Napi Lapas Porong Didakwa di PN Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 24-02-2016 | 17:45 WIB
IMG_20160224_145031.jpg
Tejo Baskoro alias Jake kendalikan peredaran Narkotika,dari Lapas Porong (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tejo Baskoro alias Jake, narapidana Lapas Kelas 1 Porong, Sidoarjo, Kota Surabaya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia didakwa mengendalikan peredaran Narkotika jenis sabu dari Batam ke Surabaya.

Sesuai surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setyawan, Rabu (24/2/2016) sore di PN Batam, Tejo yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas 1 Surabaya, menyuruh dua orang wanita Kurniawati alias Dewi dan Sri Ummi Hosnul Khatimah alias Abel untuk membawa sabu dari Batam ke Surabaya. Kedua wanita yang dituntut terpisah itu masing-masing mendapat upah Rp17,5 juta.

Tejo sebagai pengendali peredaran Narkotika terungkap, setelah anggota BNN Pusat menangkap Kurniawati dan Sri Ummi di depan ATM Plaza Top100 Sei Jodoh pada 1 September 2015 lalu. Dari tangan kedua wanita itu diamankan barang bukti sabu seberat 3,032 kilogram.

Pengakuan Kurniawati dan Sri Ummi, orang yang menyuruh mereka untuk menjemput dan membawa sabu tersebut dari Batam ke Surabaya berada di Lapas Porong Sidoarjo, bernama Tejo alias Jake. Mereka mengakui mendapat upah dari Tejo yang ditransfer langsung ke rekening keduanya.

Setelah dilakukan pengembangan, anggota BNN Pusat menemukan empat unit handphone dari kamar sel yang dihuni terdakwa di Lapas Porong. Sementara, pengakuan terdakwa sabu tersebut bersal dari Ko Rudi (DPO), yang menghubunginya melalui sambungan telephone.

"Sabu itu rencananya akan dibawa menggunakan KM Kelud dari Batam ke Surabaya," ujar Wawan.

Sebelum itu, terdakwa dipersidangan dengan tegas menolak untuk didampingi Penasehat Hukum yang ditunjuk Majelis Hakim. Ia mengaku akan menghadapi persidangan seorang diri.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo menunda sidang sampai satu minggu. Sebelum sidang ditutup, Majelis memerintahkan agar JPU menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.

Untuk diketahui, Tejo Baskoro menjalani masa tahanan di Lapas Kelas 1 Porong, Sidoarjo, Kota Surabaya atas perkara Narkotika. Ia dihukum selama 5 Tahun dan 6 bulan, serta denda Rp1 miliar. Masa penahanan akan berakhir pada Maret 2016.


Editor : Udin