Banleg DPR RI Sosialisasikan 40 RUU Prioritas 2016 ke Pemprov Kepri
Oleh : Ahmad Rohmadi
Rabu | 24-02-2016 | 15:18 WIB
IMG_20160224_102037_1456299322206.jpg
Kunjungan Banleg RI ke Pemprov Kepri (Foto : Ahmad Rohmadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sosialisasikan 40 Rancangan Undang Undang (RUU) prioritas, tahun 2016 ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Wakil Ketua Banleg, Totok Daryanto mengatakan, tugas  Banleg yakni menyusun rancangan program legislasi nasional (Polegnas) yang memuat daftar urutan Rancangan Undang-Undang.

"Dan hari ini ada tiga tim dari Banleg yang turun ke daerah. Ada ke Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat dan juga Kepulauan Riau," kata Totok saat memimpin kunjungan kerja ke Kepri, Rabu (24/2/2016).

Tujuannya agar Pemerintah Daerah (Pemda) dan instansi vertikal di daerah juga ikut serta memberikan masukan kepada Banleg dalam menyusun rancangan Polegnas tersebut.

Ke-40 RUU itu diantaranya adalah berdasarkan usulkan DPR sebanyak 25 RUU, Pemerintah sebanyak 13 RUU, dan diusulkan bersama DPD sebanyak 2 RUU.

Adapun inisiatif DPR yakni RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, RUU tentang Jasa Konstruksi.

Kemudian, RUU tentang Penyandang Disabilitas, RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, RUU tentang Sistem Perbukuan, RUU tentang Kebudayaan, RUU tentang Pertembakauan, RUU tentang Kewirausahaan Nasional, RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Arsitek.

Selanjutnya, RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umrah, RUU tentang Perubahan Atas UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia, RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Lalu, RUU tentang Perubahan Atas UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, RUU tentang Kebidanan, RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, RUU tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Inisiatif dari Pemerintah diantaranya yakni RUU tentang Merek, RUU tentang Paten, RUU tentang Perubahan atas UU No.1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selanjutnya, RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, RUU tentang Perubahan Atas UU No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Lalu, RUU tentang Perubahan Atas UU No.8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, RUU tentang Pengampunan Pajak.

Ditambah lagi RUU tentang Perubahan Atas UU No.15 Tahun 2003 tentang Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU, RUU tentang Perubahan Atas UU No.18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

"Berdasarakan inisiatif DPD yaitu RUU tentang Wawasan Nusantara dan RUU tentang Ekonomi Kreatif," tuturnya

Editor : Udin