Oknum Polisi dan Seorang Wanita Tak Terima Didakwa Miliki dan Edarkan Sabu
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 23-02-2016 | 08:36 WIB
IMG-20160222-WA003.jpg
Endang Ernawati Ningsih alias Iin saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rolli alias Roli, oknum Polisi dan Endang Ernawati Ningsih alias Iin yang didakwa memiliki dan mengedarkan sabu di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (22/2/2016) sore membantah.


Didampingi tiga orang penasehat hukum (PH), kedua terdakwa akan mengajukan bantahan atau eksepsi. Sebab, keduanya mengaku hanya korban rekayasa Polisi. "Ini rekayasa, kami keberatan," ujar Roli usai mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barnad.

Diuraikan dalam surat dakwaan, sekira bulan Juni 2015, terdakwa Endang membeli sabu seberat 100 gram (1 ons) dari seorang bernama Pay di Nagoya dengan harga Rp55 juta. Sabu tersebut kemudian dijual kepada Goldon, Febi dan Ade.

Sekira bulan Agustus 2015, Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Perumahan Mediterania blok JJ1 nomor 9A, Baloi Permai, Batam Kota. Dari mobil terdakwa Corona warna Silver nopol BP 1871 ZN ditemukan sabu seberat 12,06 gram dan di dalam kamar seberat 50,5 gram.

Setelah dilakukan pengembangan, Polisi berhasil menangkap Roli di Barak SPN Polda Kepri. Hasil penggeledahan di rumah terdakwa Perumahan Puri Legenda blok A10 nomor 3A Baloi Permai, Batam Kota ditemukan 174,9 gram sabu berada di dalam mobil Nissan Juke nopol BP 11 NN.

"Sabu tersebut diperoleh terdakwa Roli dari terdakwa Endang, yang akan dijual kepada orang lain," kata Barnad, membacakan dakwaannya.

Terkait rencana terdakwa akan mengajukan eksepsi, Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo  Wibowo, Tiwik dan Taufiq memberi kesempatan sampai satu minggu. Sidang pun ditunda dengan perintah kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. 

Editor: Dardani