Kasus Penggelapan Rp36 Miliar di PT EMR Tanjunguncang

Hasil Penimbangan dan Penjualan Direkap Terdakwa Ivone
Oleh : Gokli
Senin | 22-02-2016 | 18:50 WIB
sidang-ivond.jpg
Terdakwa Ivone usai menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tan Mei Yen alias Yvonne alias Ivone, terdakwa penggelapan Rp36 miliar lebih hasil penjualan besi scrap milik PT EMR Tanjunguncang kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (22/2/2016) sore. Ia dihadirkan untuk mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sri Yuliati, saksi yang dihadirkan JPU, menyampaikan perkara penggelapan yang menyeret terdakwa ke persidangan diketahui setelah diperiksa di Kantor Polisi. Ia juga tidak tahu bagaimana cara terdakwa dan terpidana Koh Hock Liang menggelapakan uang tersebut.

"Saya kerja di PT EMR sejak tahun 2011. Saya tahu ada penggelapan setelah diperiksa Polisi," katanya.

Terdakwa, kata saksi, di PT EMR menduduki jabatan sebagai manajer administrasi dan juga sebagai istri Direktur Koh Hock Liang. Sehingga, semua urusan perusahaan harus dilaporkan kepada terdakwa.

"Hasil penimbangan dan penjualan itu yang rekap terdakwa. Saya hanya bagian input data ke komputer setelah selesai direkap," katanya.

Soal hasil rekapan sesuai atau tidak dengan nilai besi yang dijual, saksi mengaku tidak tahu. Sebab, katanya, hasil rekapan terdakwa tidak pernah dia lihat dan disesuaikan dengan penjualan sebenarnya.

Selain merekap penimbangan dan penjualan, terdakwa juga disebut yang mengatur keuangan di PT EMR, termasuk penerimaan hasil penjualan dan pembelian besi scrap.

"Semua harus dilapor sama Bu Ivone," ujarnya.

Sepengetahuan terdakwa, besi dari PT EMT dijual ke PT Gunung Raja Paksi. Tetapi, besi tersebut lebih dulu dikirim ke PT KSD dan PT BMS.

Terkait keterangan saksi, terdakwa didampingi penasehat hukum (PH) Andi Wahyudi membantah sebagian. Menurutnya, ia dan Koh Hock Liang bukan suami istri dan semua yang dilakukan di perusahaan itu atas perintah Direktur.

"Saya tidak melakukan sendiri, atas perintah Koh Hock Liang," katanya.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim Wahyu Prasetyo, Juli Handayani dan Tiwik menunda sidang sampai satu minggu. Sebelum sidang ditutup, Majelis memerintahkan JPU Wawan Setyawan dan Barnad kembali menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.

Editor: Dodo