Sidang Penelantaran Anak di PA Khairunnisa, Keterangan Ida Rohida Dinilai Tak Konsisten
Oleh : Gokli
Rabu | 17-02-2016 | 15:58 WIB
sumpah-saksi-pn-batam.jpg
Para saksi diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dalam persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ida Rohida, satu dari lima saksi meringankan untuk terdakwa Elvita Rozana alias Elvita alias Puang dalam kasus Penelantaran Anak di Panti Asuhan (PA) Rizki Khairunnisa memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (17/2/2016) siang.

Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak, Endi dan Jasael, sebelum memeriksa saksi terlebih dahulu menanyakan soal keterangan yang dia sampaikan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saat itu, saksi mengaku keterangan dalam BAP sudah benar, sudah dibaca dan ditekennya.

"Ada seorang anak di panti yang pernah saya ganti pempresnya. Memang ada luka memar sedikit di bagian kelaminnya," kata Ida, membenarkan BAP.

Namun, setelah diperiksa saksi malah membantah keterangan dalam BAP. Ia mengaku keterangan itu dibuat lantaran ditekan, bahkan diancam penyidik Polisi.

Terdakwa, kata Ida, disukai masyarakat lingkungan sekitar Panti Asuhan Rizki Khairunnisa. Selain berperilaku baik, kata saksi, terdakwa juga suka membantu masyarakat yang kesusahan.

Tetapi dalam BAP, keterangan saksi terbalik. Ia menerangkan terdakwa tidak disukai masyarakat sekitar dan kondisi Panti Asuhan (PA) Khairunnisa tidak bersih.

"Saya dibentak-bentak penyidik itu. Saya jelaskan terdakwa itu disukai masyarakat dan kondisi panti bersih, bukan dibenci dan jorok," dalihnya.

Saksi juga mengatakan anak di Panti Asuhan Khairunnisa ada yang sekolah di PAUD tak jauh dari panti itu. Tetapi setelah dicecar Majelis Hakim soal PAUD, saksi mengaku tidak tahu.

Lantaran keterangan saksi selalu berubah, Majelis mengingatkan saksi untuk berkata jujur. Saksi diminta untuk menerangkan sesuai dengan apa yang dilihat, dirasakan maupun dia ketahui.

"Awalnya saya tidak mau jadi saksi. Tetapi saya dipaksa sama Pak RW," ujarnya.

Usai mendengar keterangan Ida Rohida, sidang diskorsing sekitar pukul 13.30 WIB. Sidang akan dibuka kembali untuk mendengar keterangan empat saksi lainnya.

Sesuai surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuri, terdakwa selaku pemilik Panti Asuhan Rizki Khairunissa telah menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Panti Asuhan yang dikelola terdakwa itu tidak memenuhi standar pola perlindungan anak-anak yang diasuhnya serta standar pola pengasuhan seorang pengasuh.

"Berita acara penyerahan anak yang dititipkan ke pantai asuhan itu tidak ada. Sehingga, izin operasionalnya tidak diperpanjang sejak April 2013," katanya.

Selain tidak mengasuh dengan baik, terdakwa juga kerap melakukan kekerasan kepada para anak asuhnya. Bahkan, kerap tidak diberikan makan sebagaimana mestinya.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 77B Jo Pasal 76B Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Atau kedua pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

Editor: Dodo