BATAMTODAY.COM, Batam - Penangkapan pria berinisial MZ (35) di pintu kedatangan Pelabuhan Beton Sekupang (PBS) bersama 8 blok atau delapan kilogram ganja kering, masih terkait penggerebekan di Kampung Aceh, Mukakuning.
Hal ini diungkapkan Kapolda Kepri, Brigjen (Pol) Sam Budigusdian, dalam menggelar ekspose di markas Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Pelabuhan Ferry Internasional, Sekupang.
"Penangkapan pelaku MZ masih terkait penggerebekan Kampung Aceh kemarin," kata Sam kepada awak media, Rabu (17/02/2016) siang.
"Kita mendapatkan informasi kalau ada salah satu penumpang KM Kelud yang membawa ganja kering siap edar. Makanya kita langsung gelar razia di PBS," ujarnya.
Ketika pelaku sampai di pelabuhan, petugas kepolisian gabungan, sudah menunggu kedatangan MZ, saat diperiksa tas ransel berwarna hitam ditemukan 8 kg ganja dengan ditumpuk pakaian pelaku.
"Pelaku ini berangkat dari Medan, barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai Rp 40 ribu, satu ponsel gengam dan 8 kg narkoba jenis ganja asal Aceh," tuturnya.
Pasal yang dikenakan terhadap MZ pasal 111 (2) juncto pasal 114 (2) juncto 115 (2) UU Ri No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Kasus ini kita terus kembangkan, karena masih ada terget-target pengedaran narkotika yang berkeliaran," pungkasnya.
Editor: Dodo