Lagi, 7 Kapal Ikan Malaysia Ditangkap KKP
Oleh : Harun Al Rasyid
Minggu | 14-02-2016 | 15:19 WIB
IMG_20160214_095926.jpg
Kapal-kapal milik negara Malaysia yang di tangkap kapal patroli KKP. (Foto: Harun Al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia melalui Kapal Pengawas (KP) Milik Direktorat Jenderan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Barelang kembali menangkap 7 ikan asal Negara Malaysia. 


Ketujuh kapal tersebut yakni KM PPF 164, KM PKFB 376, KM SLFA 2915, KM KHF 451, KM PSF 2461, KM PKFA 8482 dan KM PPF 593 ditangkap di perairan teritorial Indonesia sekitar Selat Malaka. 

Kepala PSDKP Barelang, Ahmadon mengatakan, ketujuh kapal tetangga itu ditangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan tidak dilengkapi dokumen yang sah dari pemerintah Indonesia. 

"Kapal-kapal berbendera Malaysia itu ditangkap 4 kapal pengawas kita saat melakukan ilegal fishing di perairan Negara Indonesia," kata Ahmadon. 

Selain tidak mempunyai dokumen yang sah, ketika ditangkap mereka menggunakan alat penangkap ikan terlarang (Trawl). Trawel atau pukat harimau merupakan alat penangkap ikan yang dilarang pengoperasinanya di wilayah WPP NKRI. 

"Trawel itu dilarang karena dapat merusak keberlanjutan sumberdaya ikan,"tegasnya. 

Sementara sebanyak 36 Anak Buah Kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) juga ikut diamankan. Pelaku dikena pasal 5 ayat 1 huruf a, pasal 92 junto pasal 26 ayat 1, pasal 93 ayat 2 junto pasal 27 ayat 2, pasal 85 junto pasal 9 ayat 1, UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan 

Berikut alat bukti yang diamankan berupa 7 unit kapal berbendera Malaysia, 9 unit alat tangkap ikan, 7 unit alat navigasi berbentuk GPS, 7 unit alat navigasi lainnya berupa kompas, 16 unit alat komunikasi radio. 

"Kita juga amankan sekitar 10 ton lebih ikan campur hasil tangkapan mereka,"pungkasnya. 

Editor: Dardani