Korupsi Alkes RSUD Batam, Jaksa Perkuat Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 05-02-2016 | 09:40 WIB
IMG_20160204_112905.jpg
Kajari Batam Yusron dan Kasi Pidsus Muhammad Iqbal. (Foto: Gokli Nainggolan) 

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan korupsi Alat-alat kesehatan yang disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam belum ada tersangka. Keterangan saksi untuk memperkuat alat bukti terus diupayakan.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Yusron, menyampaikan ada sejumlah saksi yang tidak mau memenuhi panggilan penyidik. Padahal, keterangan saksi yang enggan hadir itu dibutuhkan untuk menguak dugaan korupsi itu.

"Kita terkendala mendapat keterangan sejumlah saksi. Ada yang di luar kota dan ada juga yang belum memenuhi panggilan penyidik," kata Yusron, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Iqbal, Kamis (4/2/2016).

Yusron berujar, saksi yang belum hadir atau tidak memenuhi panggilan penyidik akan dipanggil ulang. Pamanggilan akan dilakukan sampai tiga kali, jika tidak juga datang, saksi akan dijemput penyidik.

Sementara itu, kata Yusron, untuk saksi ahli, penyidik sedang melakukan upaya koordinasi. Sebab, dalam perkara itu, penyidik butuh keterangan sejumlah ahli, seperti ahli bidang Alkes, ahli audit kerugian negara dan lainnya.

"Penyidik akan merampungkan pemeriksaan saksi. Selanjutnya menetapkan tersangka," ujarnya.

Senada, Muhammad Iqbal melanjutkan, dalam perkara dugaan korupsi Alkes, penyidik sudah mengantongi bukti-bukti. Tak hanya itu, kata dia, penyidik juga sudah memetakan pihak-pihak yang terlibat.

"Kita mau gali informasi yang lebih dalam lagi dari saksi-saksi. Agar alat bukti semakin kuat untuk menetapkan tersangka," jelasnya.

Muhammad Iqbal berkeyakinan dalam waktu yang tidak lama lagi, penyidik sudah bisa menetapkan siapa tersangka. Ia berharap, perkara korupsi Alkes RUSD Embung Fatimah bisa terungkap secepat mungkin.

"Kita lihat kesimpulan penyidikan seperti apa. Kalau maunya saya, dalam bulan ini (Februari 2016) sudah ada tersangka, tetapi semua tergantung hasil penyidikan," tutupnya.

Editor: Dardani