Pemerintah Perluas Kesempatan Karier bagi Dosen Lewat Kepmendiktisaintek 63 Tahun 2025
Oleh : Redaksi
Senin | 17-03-2025 | 10:24 WIB
Khairul-Munadi.jpg
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi. (Kemdiktisaintek)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memperluas peluang karier bagi dosen dengan menerbitkan regulasi baru yang lebih fleksibel.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan jenjang akademik dosen serta mendorong kontribusi yang lebih besar dalam dunia pendidikan tinggi.

Sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan kesinambungan dalam pengembangan karier dosen, Kemdiktisaintek menggelar acara Penyamaan Persepsi Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kepmendiktisaintek) Nomor 63/M/KEP/2025 secara daring. Acara yang berlangsung pada Rabu (12/3/2025) ini dihadiri oleh pemangku kepentingan, terutama Pengelola Jabatan Fungsional Dosen dari berbagai perguruan tinggi.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar selaras dengan kebijakan nasional dan implementasi di lapangan. Ia berharap keputusan ini dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

"Ke depan, diharapkan mutu layanan pembinaan dan pengembangan karier dosen dapat meningkat, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia," ujar Khairul, demikian dikutip laman Kemdiktisaintek.

Regulasi ini diresmikan pada 3 Maret 2025, menggantikan Kepmendikbudristek 384/B/2024 dengan beberapa penyesuaian signifikan. Perubahan ini mencakup perluasan kesempatan bagi dosen tidak tetap untuk naik jabatan, penyederhanaan proses pengangkatan dosen pertama kali, dan kriteria Lektor Kepala yang lebih ringkas. Selain itu, kebijakan baru ini juga meningkatkan fokus pada kualitas publikasi ilmiah.

Perwakilan Tim Jabatan Akademik Dosen (JAD), Djoko Santoso, menjelaskan regulasi ini dirancang agar lebih adaptif terhadap kebutuhan dosen dan institusi pendidikan tinggi. Salah satu perubahan utama dalam sistem baru adalah pendekatan holistik dalam menilai jabatan akademik, terutama bagi calon profesor.

"Penilaian jabatan akademik tidak lagi sekadar administratif, tetapi juga mempertimbangkan berbagai aspek yang mencerminkan kualitas akademik seorang dosen," ujar Djoko.

Regulasi ini juga menghapus perbedaan antara magister dan doktor dalam proses kenaikan jabatan menjadi Lektor Kepala. Kini, dosen dengan gelar magister maupun doktor dapat mencapai jabatan tersebut asalkan memiliki publikasi di Jurnal Nasional Terakreditasi peringkat 1 atau 2.

Sementara itu, bagi dosen yang ingin meraih gelar Guru Besar, syarat publikasi ilmiah lebih diperjelas. Publikasi harus diterbitkan di Jurnal Internasional Bereputasi dengan nilai SJR minimal 0,1 atau JIF minimal 0,05.

Regulasi baru ini juga memberikan pengakuan lebih luas terhadap karya seni sebagai pertimbangan dalam kenaikan jabatan akademik. Karya seni yang diajukan harus memiliki nilai kebaruan serta dampak sosial, ekonomi, atau politik yang signifikan. Selain itu, karya tersebut harus dipamerkan dalam pameran resmi yang dikurasi.

Pemerintah berharap implementasi regulasi ini dapat meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pembinaan karier dosen. Djoko Santoso menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum bagi dosen dalam mengembangkan karier akademiknya serta mendorong kontribusi yang lebih besar dalam dunia pendidikan tinggi.

"Harapan kita semua, regulasi ini dapat memberikan kepastian bagi dosen dalam mengembangkan karier serta mendorong mereka untuk terus berkontribusi dalam dunia akademik dengan standar yang lebih tinggi," pungkas Djoko.

Acara penyamaan persepsi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami dan menerapkan regulasi baru dengan baik. Dengan demikian, dosen sebagai pilar utama pendidikan tinggi dapat berkembang dalam ekosistem yang lebih adaptif, inovatif, dan kondusif.

Editor: Gokli