Dua Upaya Penyelundupan Sabu Juga Digagalkan BC Batam
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 04-02-2016 | 19:12 WIB
kunto-mujayon.jpg
Kabid BKLI KPU BC Tipe B Batam, Kunto Prasti saat memberikan keterangan kepada pers seputar upaya penyelundupan sabu yang berhasil digagalkan. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain menggagalkan upaya penyelundupan dua kontainer berisi beras dan gula, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, juga menggagalkan penyelundupan narkoba jenia sabu di Pelabuhan Internasional Batam Center.

"Ada dua upaya penyelundupan sabu yang kita gagalkan saat melalui Pelabuhan Internasional Batam Center," kata Kabid BKLI KPU BC Tipe B Batam, Kunto Prasti, Kamis (4/2/2016).

Untuk penindakan pertama lanjutnya, pada tanggal 16 Januari 2016 lalu, petugas KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam melakukan pencegahan terhadap seorang laki-laki warga negara Malaysia dengan inisial, TB,  yang kedapatan membawa 163 gram sabu di terminal kedatangan ferry Batam Centre melalui sarana pengangkut MV Widi Ekspress 15 rute Pasir Gudang, Malaysia ke Batam Center.

"Modusnya, pelaku menyimpan barang itu ke dalam tubuh melalui anus," terangnya, didampingi Kabid P2 KPU BC Tipe B Batam, Akhiyat Mujayin.

Kemudian, pada tanggal 22 Januari 2016, kembali dilakukan pencegahan terhadap R yang kedapatan membawa 794 gram sabu di terminal kedatangan ferry Batam Centre melalui sarana pengangkut MV Indomas 3 rute Stulang Laut, Malaysia ke Batam Center.


"Sama dengan pelaku sebelumnya, R juga menyembunyikan sabu itu di dalam barang tentengan dan dimasukkan ke dalam tubuh melalui anus," jelasnya.

Sementara Mujayin, menyebutkan, para pelaku dan barang bukti sudah diserahkan pada pihak kepolisian untuk proses selanjutnya. Baca: KPU BC Tipe B Batam Gagalkan Penyelundupan Dua Kontainer Beras dan Gula

"Tersangka TB bersama barang bukti, kita serahkan pada Ditres Narkoba Polda  Kepulauan Riau. Sedangkan tersangka R bersama barang bukti, kita serahkan ke Sat Narkoba Polresta Barelang," pungkasnya.

Editor: Dodo