Dianiaya, Terduga Jambret di Batam Laporkan 10 Oknum Polisi ke Propam
Oleh : Gokli
Kamis | 04-02-2016 | 17:09 WIB
rismen-siregar.jpg
Rismen Siregar, pengacara Posbakum Peradi menunjukkan foto luka memar yang dialami Apri Wido, terduga penjambret. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Apri Wido (28), terduga jambret, didampingi pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Peradi Batam melaporkan 10 oknum polisi dari Polsek Nogsa dan Polresta Barelang ke Propam Polresta Barelang.

Rismen Siregar, pengacara Posbakum Peradi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, menyampaikan, 10 anggota polisi itu dilaporkan dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap Wido Apri. Laporan itu dibuat pada Rabu (3/2/2016) pagi, bersama keluarga terduga jambret.

"Keluarga Wido meminta pendampingan ke Posbakum. Sekitar 10 anggota polisi yang melakukan penganiayaan kami laporkan ke Propam Polresta Barelang," kata Rismen, Kamis (4/2/2016) sore.

Rismen berujar, laporan penganiayaan ke Propam itu disertai dengan bukti photo luka di sekujur tubuh Wido. Luka bekas penganiayaan itu, sambung dia, masih nampak jelas dan membuat Wido merasa kesakitan.

Masih kata Rismen, klienya itu sampai saat ini tidak mengakui melakukan penjambretan. Bahkan, pada saat kejadian, Wido sedang bekerja mengantar galon air minum di lokasi Legenda Malaka.

Mengenai ponsel Nokia N70 milik korban jambret, kata Rismen, didapat Wido dari temannya bernama Hasan. Dimana, Wido dan Hasan merupakan tetangga di daerah Legenda Malaka, Batam Center.

"Wido bukan pelaku jambret. Handphone itu diberikan Hasan secara cuma-cuma. Wido kemudian menjual handphone itu ke seorang anak. Sampai sekarang Wido juga tetap pada pendiriannya, bukan sebagai pelaku," papar Rismen.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, mengatakan, penangkapan Wido berawal dari laporan yang diterima Polsek Nongsa. Yang menjadi korban adalah salah satu Bhayangkari Polda Kepri, saat melaju melewati Pasar Gledek, Rabu (20/1/2016).


Pelaku ini tiba-tiba memepet sepeda motor korban dan mengambil tas yang diletakkan di dasbor depan motor. Tas itu sendiri berisi ponsel dan uang Rp 12,5 juta. "Saat kejadian, korban beriringan dengan rekannya mengendarai sepeda motor. Karena pelaku tidak mengenakan helm, makanya korban dan saksi mengenali pelaku," terang Yoga.

Bukti lainnya menurut Yoga, ialah keterangan dari anak kecil yang membeli ponsel dari seorang tukang galon yang merupakan Wido seharga Rp 80 Ribu. "Anak kecil ini mengaku kalau membeli ponsel dari yang bersangkutan," ungkapnya.

Untuk penangkapan Wido, polisi memancing dengan menyuruh anak kecil pembeli ponsel itu menghubunginya dan janjian untuk bertemu. Setelah pelaku datang, langsung dibekuk dan kosnya langsung digeledah.

"Pelaku memang tidak mengakui perbuatannya. Namun kita menemukan barang bukti ponsel hasil curian dari tangannya. Kita juga sudah konfrontir antara korban dengan pelaku. Korban mengatakan dengan jelas kalau Wido sebagai pelakunya," tambah Yoga.

Sementara saat digeledah tempat tinggal Wido, polisi mengamankan barang bukti berupa tas, pakaian, dua plat sepeda motor, tiga unit ponsel dan beberapa bukti lainnya.

 "Untuk uang yang dicuri, tidak lagi kita temukan. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHAP tentang pencurian dengan kekerasan, dan diancam 9 tahun penjara," pungkas Yoga.

Editor: Dodo