Ribuan Pil Ekstasi dan 1,7 Kg Lebih Sabu Dimusnahkan
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 04-02-2016 | 13:28 WIB
IMG-20160204-02270.jpg
Ribuan butir narkoba saat dimusnahkan. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ribuan butir narkoba jenis pil ekstasi dan ribuan gram sabu, yang didapat setelah penangkapan 9 tersangka, dimusnahkan jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang, Kamis (4/2/2016).

Wakasat Narkoba, AKP Joko Purnawanto, mengatakan, ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 1.113 butir dengan cara diblender dan sabu sendiri sebanyak 1.763,8 gram degan cara direbus. "Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil tangkapan dari 9 pelaku," ungkap Joko, usai pemusnahan.

Para pelalu sendiri, terdiri dari Muhammad Saruji, Slamet, Fahrizal, Zuliani, Supandi, dan Ramli. Kemudian tiga orang lainnya, Wang Hang Leon (WNA), Hendra dan Iyarto.

"Para pelaku ini ditangkap di tempat yang berbeda. Ada yang dilimpahkan dari Bea dan Cukai karena ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center, dan ada juga hasil penangkapan dari Sat Narkoba," tambah Joko.

Untuk ekstasi sendiri, diamankan setelah menangkap tiga pelaku di salah satu rumah kawasan Royal Grande. Salah satu dari tiga pelaku ini merupakan warga Malaysia. "Ketiga pelaku diamankan pada Kamis (28/1/2016) lalu," tambahnya.

Sementara hasil tangkapan sabu, merupakan gabungan barang bukti dari pelaku lainnya. "Semua barang bukti narkoba ini, dibawa dari luar Batam, yakni Malaysia. Sekarang kita lakukan pemusnahan. Namun ada sebagian kecil disisihkan untuk pengujian laboratorium dan bukti di pengadilan nanti," pungkasnya.

Editor: Dardani