Korban dan Pelapor Akui Ada Perbuatan Sadis di Panti Kharunnisa
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 04-02-2016 | 08:39 WIB
IMG_20160203_145931.jpg
Elvita Rozana alias Puang, terdakwa penelantaran anak di Panti Asuhan Khairunnisa, kembali dihadirkan di PN Batam (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Elvita Rozana alias Elvita alias Puang, terdakwa penelantaran anak di Panti Asuhan Khairunnisa, kembali dihadirkan di persidangan. Ia didampingi dua Penasehat Hukum (PH) untuk mendengar keterangan korban dan saksi pelapor, Rabu (3/2/2016) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sidang yang dipimpim Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak, Endi dan Jasael itu awalnya mendengar keterangan saksi korban, enam anak dibawah umur yang pernah tinggal di Pantai Asuhan milik terdakwa. Selanjutnya, sidang berlanjut dengan mendengarkan kesaksian dari pelapor.

Sidang pemeriksaan korban berlangsung tertutup. Menurut Hakim Sarah, keenam korban membenarkan mendapat perlakukan yang tidak wajar, bahkan sadis selama berada di Panti Asuhan Khairunnisa. Selain dipukul, korban hanya mendapat jatah makan satu kali dalam sehari, tidak mendapat pendidikan dan ada juga yang diancam akan dipanggang oleh terdakwa.

"Sebelum makan, korban menerangkan harus bersujud di kaki terdakwa. Setiap hari hanya belajar agama, tetapi disuruh memakai seragam sekolah. Para korban tidak mau kembali lagi ke Panti Asuhan itu, bahkan ada korban yang bilang ingin sekali memukul terdakwa biar mampus," kata Hakim Sarah, menerangkan kesaksian korban kepada terdakwa.

Menurut terdakwa, kesaksian korban salah. Bahkan ia keberantan dengan kesaksian para korban itu. "Saya keberatan. Itu tidak benar," ujar terdakwa, menanggapi penjelasan Hakim Sarah.

Sementara itu, saksi pelapor Ummu Salamah menerangkan, anak-anak di Panti Asuhan itu tidak sekolah, tidak mendapat perlakuan yang wajar dan makan hanya sekali sehari. Ia juga pernah melihat terdakwa memukul korban dan banyak perlakuan yang tidak layak terhadap anak.

"Sebelum makan, anak-anak itu harus sujud dan cium kaki terdakwa. Saya pernah lihat sekali kejadian itu. Untuk makan, anak-anak itu hanya pakai satu tampah dan lauknya hanya sedikit," kata Ummu.

Bejadnya lagi, kata Ummu, anak-anak di Panti Asuhan itu, khusus laki-laki menjadi korban pelecehan seksual alias sodomi. Perbuatan bejat itu seakan menjadi rahasia umum di Panti Asuhan tersebut.

"Selain dari korban, terdakwa juga pernah cerita soal perlakuan sodomi itu kepada saya. Anak di Panti itu jadi korban sodomi anak di luar Panti," katanya.

Terhadap keterangan saksi pelapor, terdakwa menyatakan keberatan. Menurutnya, anak-anak di Panti Asuhan itu diperlakukan dengan baik.

"Memang ada yang belum saya sekolahkan. Rencana saya, anak-anak itu mau belajar homeschooling aja," dalihnya.

Setelah pemeriksaan korban dan saksi, Majelis Hakim menunda sidang satu minggu. Sebelum sidang ditutup, Majelis memerintahkan JPU Susanto Martua, Yuri dan Aryo agar menghadirkan saksi lain pada sidang berikutnya.

Diuraikan dalam surat dakwaan, Evita Rozana alias Evita alias Puang selaku pemilik Panti Asuhan Rizki Khairunissa telah menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 77B, jo pasal 76B UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Atau kedua pasal 80 ayat (1), jo pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Editor : Udin