Penggelapan Uang Rp 36 Miliar

Eksepsi Ditolak, Pemeriksaan Perkara Tan Mei Yen Dilanjut
Oleh : Gokli
Rabu | 03-02-2016 | 17:57 WIB
sidang-eksepsi-36m.jpg
Terdakwa Tan Mei Yen alias Yvonne alias Ivone meninggalkan ruang sidang usai eksepsinya ditolak. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Eksepsi atau nota keberatan terdakwa penggelapan Tan Mei Yen alias Yvonne alias Ivone terhadap surat dakwaan yang diajukan melalui penasehat hukum (PH) di Pengadilan Negeri (PN) Batam ditolak.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Wahyu Prasetyo Wibowo, Juli Handayani, dan Tiwik menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan materil.

"Menolak eksepsi terdakwa. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menghadirkan saksi-saksi," kata Wahyu, membacakan amar putusan sela, Rabu (3/2/2016) sore di PN Batam.

Pada persidangan sebelumnya, JPU Wawan Setyawan, menyampaikan eksepsi atau keberatan terdakwa terhadap surat dakwaan tidak beralasan. Sebab, dalam surat dakwaan sudah diurai dengan jelas perbuatan yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama melakukan penggelapan dengan Koh Hock Liang.

Selain keberatan terdakwa tak beralasan, sambung Wawan, keberatan yang diajukan terdakwa juga telah menyinggung pokok perkara. Padahal, perkara tersebut belum diuji dalam persidangan.

Dalam surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa diancam pidana pasal 374, jo pasal 55 ayat (1) ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 378, jo pasal 54 ayat (1) ke-1, jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan PT EMR Tanjunguncang mengalami kerugian Rp 36.866.180.700. Sebab, penggunaan uang tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa selaku General Manager (GM) dan Koh Hock Liang selaku Direktur.

Editor: Dodo