Pemilik dan Pengedar Sabu Ini Hanya Dituntut 9 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 02-02-2016 | 17:48 WIB
IMG_20160202_155114_edit.jpg
Pemilik dan pengedar sabu ini dituntut 9 tahun penjara oleh JPU (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Idris Haris alias Iwan, warga Batuaji, pemilik dan pengedar sabu hanya dituntut 9 Tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Surat tuntutan pidana itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo di PN Batam, Selasa (2/2/2016) sore. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebanyak Rp1 miliar, subsider kurungan selama 3 bulan.

"Menyatakan barang bukti 8 paket sabu dan satu timbangan dirampas untuk dimusnahkan," kata Arie.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim. Ia beralasan sebagai tulang punggung keluarganya.

Sementara untuk putusan, Majelis Hakim Sarah Simanjuntak, Endi dan Jasael ‎ akan bermusyawarah terlebih dahulu. Dijadwalkan, putusan akan dibacakan pada sidang berikutnya, Selasa (9/2/2016) sore.

Dalam surat dakwaan diuraikan, Idris Haris alias Iwan ditangkap Polisi pada 3 Oktober 2015 di Perumahan Puri Brata blok A nomor 2, Batuaji. Dari tangan terdakwa, Polisi mengamankan barang bukti 8 paket sabu seberat 7,1 gram dan satu timbangan digital.

Terdakwa, memperoleh sabu itu dari penjual di Kampung Aceh, Mukakuning. Selanjutnya, akan diedarkan di daerah Batuaji dengan harga per paket Rp150 - Rp200 ribu.


Editor : Udin