Saksi BNN Pusat Tak Hadir, Pemilik 3 Kg Sabu Gagal Disidang di PN Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 02-02-2016 | 17:09 WIB
IMG_20160202_153917.jpg
Dua wanita pemilik sabu 3 Kg ini gagal disidang akibat saksi BNN Pusat tidak hadir (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kurniawati alias Dewi dan Sri Ummi Hosnul Khatimah alias Abel, terdakwa pemilik 3.033 gram (3 Kg) gagal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (2/2/2016) sore.

Persidangan tak bisa dilanjutkan lantaran saksi dari BNN Pusat tak bisa hadir. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setyawan, saksi tak bisa hadir lantaran tidak punya anggaran.

"BNN Pusat kirim surat pemberitahuan tak bisa hadir. Alasannya tak ada anggaran," kata Wawan di persidangan.

Surat pemberitahuan dari saksi itu disampaikan kepada Majelis Hakim Juli Handayani, Tiwik dan Iman Budi. Majelis pun kaget membaca surat tersebut.

"Kalau gak bisa jadi saksi, gak usah nangkap orang. Alasan gak punya anggaran, aneh aja," kesal Hakim Juli.

Pada persidangan sebelumnya, kedua terdakwa memperoleh sabu tersebut itu dari seorang bernama Rudi (DPO) di Batam. Barang terlarang itu akan dibawa ke Jawa Timur atas perintah seorang terpidana di Lapas Porong Sidoarjo, bernama Tedjo alias Jake, dengan imbalan Rp25 juta sebagai upah.

Kedua terdakwa diancam pidana primer pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Subsider, diancam pidana pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.


Editor : Udin