Diadili, Gembong Narkoba Pura-Pura Lupa dan Cengengesan
Oleh : Gokli
Senin | 01-02-2016 | 16:12 WIB
sidang-sabu-cengengesan.jpg
Jolita bin Bukhari, terdakwa pemilik sabu yang cengengesan saat disidang di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jolita bin Bukhari, gembong narkoba di Kampung Aceh yang didakwa memiliki 3.213,20 gram sabu diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (1/2/2016) sore. Ia berkelit, pura-pura lupa, bahkan cengengesan di hadapan Majelis Hakim.

Majelis Hakim Vera Simanjuntak, Tiwik, dan Iman Budi, mengingatkan terdakwa agar berkata jujur. Tetapi, terdakwa tetap saja lebih banyak mengaku lupa dan sesekali cengengesan.

"Perkaramu ini hukumannya berat, bisa dihukum mati. Jawab dengan jujur saja, jangan senyem-senyum," kata Hakim Vera.

Terdakwa berujar, sabu yang diamankan Polisi dari dalam rumahnya itu didapat dari seorang bernama Mail (DPO). Dimana, Mail merupakan suruhan Maret (DPO) yang sebelumnya ditemui terdakwa.

Maret, sambung terdakwa menyuruhnya untuk menyimpan sabu tersebut dengan upah Rp 5 juta. Sementara, jika sabu tersebut diantar ke seorang bernama Mahadi (DPO), terdakwa akan mendapat upah Rp 10 juta.

"Saya hanya nyimpan saja. Barang itu (Sabu) miliknya Maret," ujarnya.

Selain berkelit dan pura-pura bohong, terdakwa juga banyak menutupi fakta. Paslanya, terdakwa hanya mengakui mendapat sabu dari Mail seberat 500 gram, padahal yang diamankan Polisi dari rumah terdakwa dan dijadikan barang bukti beratnya melebihi 3 kilogram.

Kendati terdakwa berkelit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting tampaknya tak mempersoalkan hal itu. Pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa hanya mempertegas tempat dan waktu penangkapan.

Usai mendengar keterangan dan melihat tingkah terdakwa di persidangan, Majelis Hakim menunda sidang satu minggu. Pada sidang berikutnya, JPU akan membacakan surat tuntutannya.

Pada persidangan sebelumnya, saksi penangkap menerangkan, terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Terdakwa bukan pertama melakikan perbuatannya, bahkan sudah berungkali.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Sesuai pasal yang didakwakan itu, maksimal hukuman bagi terdakwa seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Dodo